Karyawan Kontrak Bisa Dapat THR dan Pensiunan? Ini Penjelasannya

4 months ago 25
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pekerjaan dengan status kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sering menimbulkan pertanyaan seputar hak-hak yang seharusnya diterima karyawan. Beberapa yang kerap ditanyakan adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak pensiunan setelah masa kontraknya berakhir.

Meskipun masa kerjanya terbatas sesuai perjanjian, karyawan kontrak tetap memiliki hak tertentu yang perlu dipahami. Meskipun ada juga hak-hak lain yang tidak bisa mereka dapatkan, tergantung dari kesepakatan kerja hingga aturan di undang-undang.

Lantas, apakah karyawan kontrak berhak menerima THR dan Pensiunan dari perusahaan tempat mereka bekerja? Apa saja kualifikasi untuk bisa memperoleh THR atau uang pensiun?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golongan Karyawan yang Berhak Mendapat THR

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, karyawan kontrak memiliki hak untuk menerima THR, meskipun statusnya tidak tetap. THR ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan terhadap karyawan yang telah bekerja sepanjang tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar THR kepada karyawan dengan masa kerja 1 bulan.

"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih," tulis pasal 2 ayat 1, dikutip Selasa (8/7/2025).

Lalu di pasal kedua, dijelaskan bahwa buruh yang dimaksud termasuk yang statusnya PKWT hingga PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau karyawan tetap.

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," jelas pasal 2 ayat 2.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

Perusahaan juga boleh memberi THR secara lebih, selama hal itu lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa karyawan kontrak bisa mendapat THR keagamaan.

Lantas, Bisakah Karyawan Kontrak Mendapat Pensiunan?

Secara aturan belum ada regulasi yang menyebut secara eksplisit aturan soal uang pensiun bagi karyawan kontrak. Namun, karyawan kontrak bisa menerima hak-hak lain jika masa kerja mereka berakhir.

Salah satu yang diatur adalah uang kompensasi. Uang tersebut harus diberikan pengusaha kepada karyawan setelah hubungan kerja karyawan berakhir sesuai perjanjian. Pemerintah pun telah menetapkan besaran uang kompensasi bagi pegawai kontrak setelah masa kerja berakhir.

"Hal ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam akun Instagram @kemnaker, beberapa waktu lalu.

Besaran uang kompensasi pekerja kontrak, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
4. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
5. Dalam hal upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan
6. Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.
7. Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
8. Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
9. Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

Tonton juga "Wamenaker Soal Ojol Terima THR Rp 50 Ribu: Aplikator Rakus" di sini:

(ily/fdl)

Read Entire Article