Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Tanggal 5 Juni Dapat Tambahan Rp 300 Ribu!

6 months ago 42
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta akan menerima bantuan upah dari pemerintah. Melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU), pekerja akan menerima bantuan sebesar total Rp 300 ribu.

Secara rinci, besaran BSU ditetapkan Rp 150 ribu/bulan untuk Juni-Juli 2025. Namun dananya akan disalurkan sekaligus atau satu kali sebesar Rp 300 ribu pada bulan Juni. Rencananya program yang bertujuan menunjang daya beli masyarakat itu mulai cair pada 5 Juni 2025.

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Jumat (30/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga mengungkapkan pemerintah sedang menghitung anggaran yang akan dikeluarkan untuk pemberian enam paket insentif tersebut. Ia menyebut anggaran BSU sebenarnya sudah ada dan saat ini sedang tahap finalisasi.

"Yang BSU anggarannya sudah ada, tapi kita lagi finalisasi," katanya.

Skema pemberian BSU ini nantinya akan seperti pemberian bantuan pada masa Covid-19 lalu. Bedanya, nilai bantuan kali ini akan lebih kecil dibandingkan dengan bantuan pada masa pandemi.

Diketahui pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja/buruh yang diberikan 1 kali pada 2022.

"Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu)," katanya lagi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga akan memberikan lima paket insentif ekonomi lainnya kepada masyarakat berbarengan dengan BSU ini. Paket itu mencakup iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, dan diskon tarif penerbangan, insentif Rp 7 juta untuk motor listrik, dan diskon tarif listrik 50%.

Tonton juga "Jawaban Zulhas Soal Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih" di sini:

(ily/fdl)

Read Entire Article