Wanita Dibunuh di Hotel Tangerang Diperkosa dalam Keadaan Sekarat

5 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Tangerang -

Seorang pria berinisial MF (23) ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial R (49) yang ditemukan di hotel Jalan Empu, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Tak hanya membunuh, pelaku juga ternyata memerkosa korbannya.

MF ditangkap di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (26/5/2025). Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban saling mengenal melalui Facebook.

"Kemudian tersangka mengajak kenalan dan berkomunikasi via WhatsApp serta tersangka mengajak korban untuk berjumpa," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembunuhan terjadi pada Sabtu (24/5), sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka dan korban bertemu di sebuah penginapan kecil di Kelapa Dua.

Saat di dalam kamar tersebut, tersangka mencoba memerkosa korban. Namun korban menolak dan memberontak.

"Saat pertemuan tersebut, mereka masuk di satu kamar, kemudian tersangka berniat ingin bersetubuh dengan korban, korban menolak. Kemudian, tersangka melemparkan tubuh korban ke atas kasur, melakukan serangkaian tindakan pencabulan, korban tetap menolak dan memberontak," jelas dia..

"Tersangka kemudian menyetubuhi korban, korban tetap berusaha memberontak, kemudian akhirnya tersangka membekap, menggunakan bantal pada wajah korban sekitar kurang lebih satu menit. Korban lemas, tidak berdaya, kemudian tersangka menyetubuhi korban," jelasnya.

Victor menuturkan, kesimpulan hasil pemeriksaan menyebutkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada wajah yang menyumbat pada lubang hidung dan mulut. Akibat kekerasan itu, korban mengalami mati lemas.

Akibat perbuatan itu, MF diancam penjara seumur hidup dengan Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP.

"Ancaman paling lama penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi.

Saksikan Live DetikSore :

(mea/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article