Wanita Bunuh Suami di Jombang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

5 months ago 33
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menetapkan Fauziah Priati Ningsih (47) sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri, Lukman Haqim (44) di Mojoagung, Jombang, Jawa Timur. Pelaku terancam hubungan mati.

Dilansir detikJatim, Kamis (26/6/2025), Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menuturkan Fauziah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (26/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Margono menjelaskan Fauziah dan Lukman menikah siri pada 2014 silam. Keduanya sudah 10 tahun mengontrak rumah milik Suparmi di Dusun Karangtengah, RT 3 RW 2. Namun, pasangan suami istri siri ini belum mempunyai anak.

Menurut Margono, Fauziah menghabisi Lukman di rumah kontrakan tersebut pada Rabu (14/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Pembunuhan ini sudah direncanakan matang oleh tersangka. Salah satunya, tersangka membeli racun tikus dan 7 butir potasium.

"Terlapor (Fauziah) membeli racun tikus dan 7 butir potasium pada 11 Mei. Pada 13 Mei dia memasukkan potasium ke botol yang sering dipakai korban minum air setiap pagi," tandasnya.

Baca selengkapnya di sini

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article