Waka Komisi VI DPR soal Pemilu Dipisah: Putusan MK Bingungkan Masyarakat

5 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Nurdin Halid, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu nasional dan daerah dipisah. Nurdin menilai MK telah melampaui kewenangannya dan menjadi pembentuk norma baru selain DPR serta pemerintah.

"MK sudah terlampau jauh memasuki ranah pembentuk undang-undang sehingga sejumlah putusan MK menjadi polemik konstitusional. MK memasuki ranah yang bukan menjadi kewenangan MK," kata Nurdin kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

"Dalam UUD 1945, kewenangan MK ialah menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurdin menilai putusan MK tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22E ayat 1 juncto ayat 2. Di mana, dalam pasal tersebut menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, termasuk pemilihan DPRD.

"Keputusan MK ini tidak hanya cacat secara konstitusional, tetapi menimbulkan ketidakpastian terhadap demokrasi, sistem tata negara, perencanaan pembangunan, sistem pemerintahan daerah, tata kelola pemilu, keuangan negara serta membingungkan publik dan masyarakat," jelas Nurdin.

Menurutnya, MK mengubah konstruksi UUD 1945 dan mengabaikan substansi serta filosofi Pasal 18 UUD 1945. Maka, dia menilai putusan MK dengan menjadikan rezim pilkada menjadi rezim pemilu berkonsekuensi memperluas kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa pilkada.

"Keputusan ini jelas membuat kegaduhan konstitusional yang pelik. Implikasi lain dari keputusan ini secara konstitusional juga sangat kompleks," ujarnya.

"Penyelarasan terhadap UU Pemda terkait Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih untuk masa jabatan 5 tahun terhitung sejak pelantikan. Belum lagi pengaturan tentang masa kekosongan DPRD di daerah," lanjut dia.

Meski begitu, Nurdin mengaku menghormati putusan MK tersebut. Namun, dia mengingatkan kewenangan MK hanya berupa membatalkan UU jika dinilai bertentangan dengan konstitusi.

"Masalahnya, putusan MK bersifat final and binding. Pertanyaannya, siapa yang menjamin bahwa putusan MK hari ini yang bersifat final and binding tidak dibatalkan oleh hakim-hakim MK periode berikutnya. Jika demikian, berarti MK telah menjelma menjadi lembaga yudikatif sekaligus legislatif," ujar Nurdin.

"Makin membingungkan karena MK bisa membatalkan putusan MA," tambahnya.

Nurdin lantas mendorong MPR untuk menggelar Sidang Istimewa untuk mengembalikan UUD 1945. Menurutnya, MPR perlu melakukan amandemen UUD 1945.

"Saya mendorong MPR melakukan Amandemen kembali ke UUD 1945 yang asli dan utuh. Selain itu, Sidang MPR juga membuat Tap MPR untuk menafsir secara resmi Pasal-Pasal UUD 1945 mengingat Bagian Penjelasan dalam UUD 1945 yang asli sudah dihapus. Jadi, baik DPR dan DPD maupun lembaga tinggi negara yang lain harus mengacu pada penafsiran resmi yang tertuang dalam TAP MPR," tuturnya.

Sebagai informasi, sejumlah partai politik mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

Selain itu, ada pula partai politik yang berpandangan jika MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah.

Menteri Akan Rapat Bareng

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Tito menyebut unsur pemerintah akan berkoordinasi usai melakukan rapat konsultasi dengan DPR RI.

"Kita masih mengkaji, kita mengkaji, nanti akan kami rapatkan antar pemerintah dulu. Dengan Kementerian Setneg ya, kemudian Kementerian Hukum, mungkin dengan Menko Polkam," kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).

Tito menyebut putusan MK berkaitan dengan masalah kepemiluan. Ia menyebut sedang menganalisis apakah putusan itu sesuai dengan konstitusi.

"Ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan, aturan kepilkadaan. Kita tentu membahas nanti tentang apa namanya itu putusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya," ujarnya.

Simak juga Video 'Pakar Sebut 3 Alasan Pemilu dan Pilkada Harus Dipisah':

(zap/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025 ...

Read Entire Article