Waka Komisi II DPR: Putusan MK Tutup Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

5 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah menutup kemungkinan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Wacana itu sempat dilempar oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2024 yang kala itu berbicara soal perbaikan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Kalau DPR RI yang jelas, sudah tertutup kemungkinan beberapa pemikiran untuk melakukan pilkada tidak langsung. Sekarang dengan keputusan MK tertutup, kemungkinan diksi atau kata bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis sudah diinterpretasikan MK masuk dalam rezim pemilu," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Aria Bima mengatakan adanya pemikiran kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD telah tertutup. Berdasarkan putusan MK, pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan lewat pemilihan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, pemikiran-pemikiran untuk menggunakan cara berpikir bahwa pemilihan kepala daerah bisa dipilih secara tidak langsung lewat DPRD menurut saya sudah tertutup, pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan dalam rezim pemilu, yaitu dipilih langsung oleh rakyat," ujar Aria Bima.

"Saya kira ini yang menurut saya pemikiran untuk membuat Undang-Undang Pemilu Pilkada dipilih secara tidak langsung lewat DPRD menurut saya sudah tertutup," sambungnya.

Politikus PDIP ini menyebutkan putusan MK berdampak pada revisi UU Pemilu yang nantinya akan dilakukan oleh DPR RI. Pihaknya mendorong pembahasan revisi UU ini segera dilakukan.

"Pasti, Undang-Undang Pemilu adalah undang-undang yang selalu dievaluasi setiap 5 tahunan untuk perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan pemilu. Dan kami akan mengusulkan Komisi II untuk secepatnya Undang-Undang Pemilu ini kita lakukan revisi," ungkapnya.

Simak juga Video: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah

(dwr/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article