Waka DPR Jamin Tak Ada Revisi UU MK Buntut Putusan Pemilu-Pilkada Dipisah

5 months ago 27
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjamin tak ada rencana revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) usai adanya putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Adies mengatakan UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya.

"Undang-Undang MK tidak ada revisi, kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang 5 tahun yang lalu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Adies mengatakan revisi UU MK hanya menunggu untuk disahkan dalam rapat paripurna. Dia menegaskan putusan pemisahan pemilu tak lantas membuat DPR merevisi UU MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Revisi MK itu kan sudah selesai 5 tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat II saja tinggal paripurna," ujarnya.

Adies mengatakan putusan pemilu dipisah saat ini masih dalam kajian. Sebab, kata dia, putusan itu menimbulkan polemik yang cukup tinggi.

"Ada yang menyatakan ini melanggar konstitusional, ada yang menyatakan ini tidak. Ada yang menyatakan putusan MK melampaui kewenangannya, ada yang juga menyatakan tidak. Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini," ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah partai politik mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

Selain itu, ada pula partai politik yang berpandangan jika MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah.

Simak juga Video: Menko Polkam soal Putusan MK Pemilu Dipisah: Sedang dalam Pembahasan

(amw/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article