Vonis Setnov Disunat Jadi 12,5 Tahun, Golkar: Alhamdulillah

5 months ago 28
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP menjadi 12,5 tahun. Doli menyebut PK merupakan hak Setya Novanto sebagai warga negara.

"Kan tetap aja negara kita kan negara hukum. Semua proses tentu semuanya ada dasar peraturan perundangannya kan, kemudian setiap warga negara juga kan diberi kesempatan, diberi hak untuk melakukan pembelaan dan seterusnya kan. Termasuk melanjutkan peninjauan kembali," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Doli mengatakan Setya Novanto sudah menjalankan hukuman dengan patuh. Ia menyebut jika PK itu dikabulkan, maka bukti baru yang bisa meringankan Setya Novanto telah ditemukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, Pak Novanto kan selama ini sudah menjalani ya, hukuman itu dan patuh dan menjalani hukuman itu, tapi kan kemudian haknya untuk melakukan pembelaan kan tetap ada, tidak hilang," ujar Doli.

"Nah, dan kemudian beliau menggunakan hak itu, mengajukan PK Alhamdulillah tentu berdasarakan bukti-bukti yang baru kan itu pasti kan. Kalau PK itu kan, akhirnya MA mengabulkan permohonan PK-nya. Jadi Alhamdulillah tentu itu semuanya pasti sudah dilalui dengan proses hukum yang berlaku," kata dia.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Vonis Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," ujar hakim.


Simak Video: PK Dikabulkan MA, Kapan Setnov Bebas?

(dwr/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article