Trio Komplotan Maling Pikap di Bogor Terancam 7 Tahun Penjara

5 months ago 15
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bogor -

Polresta Bogor Kota menangkap trio komplotan pencuri mobil pikup dan boks di Kota dan Kabupaten Bogor. Ketiga pelaku terancam tujuh tahun penjara.

"Dari perbuatannya, kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi, Jumat (3/7/2025).

Aji menambahkan, ketiga pelaku sudah tujuh kali beraksi dan membagi perannya masing-masing. Tiga pelaku yakni Marno (49), Heru Praska (52), dan Hasanudin Rizal (50) melakukan pencurian sebagai mata pencarian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif dari kejahatan ini yaitu yang bersangkutan ini sudah menjadikan pencurian atau kejahatan ini sebagai mata pencarian. Dari hasil kejahatannya yang bersangkutan mendapat sejumlah uang senilai Rp 25 juta dan dibagi tiga," imbuhnya.

Para pelaku sempat berusaha kabur menggunakan mobil ketika akan ditangkap. Seorang anggota polisi yang mengejar sempat terseret mobil pelaku hingga mengalami luka di kaki.

"Pada saat kita tangkap, ada upaya-upaya pelarian dari tiga orang ini. Anggota kita pun mendapatkan luka di bagian kaki karena sempat terseret kendaraan yang dikendarai pelaku," kata Aji.

Aji mengatakan momen itu terjadi ketika timnya hendak menangkap otak komplotan bernama Marno. Salah satu anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota sempat bergelantungan hingga kakinya terseret ke aspal.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada dalam mobil, dibalik kemudi, satu personel menggedor pintu bagian kanan dengan maksud agar tersangka untuk turun. Satu personel kemudian masuk lewat pintu kiri dan memiting tersangka," kata Aji.

"Tersangka melakukan perlawanan dengan menghidupkan kendaraan, terus mundur.

Satu personel yang di dalam mobil berusaha turun, namun tersangka tancap gas, sehingga ikut terseret kendaraan," lanjutnya.

Lihat juga Video: Kakak Beradik di Ciracas Jaktim Kehilangan 2 Motor dalam Semalam

(sol/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article