Tobas Soroti Putusan MK: Perpanjangan-Kekosongan DPRD Langgar Konstitusi

5 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari (Tobas), mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah berdampak ke perpanjangan DPRD. Dia menilai hal itu justru melanggar konstitusi.

"Ada 2 pilihan yang bisa dilakukan oleh pembuat UU, yang pertama melakukan perpanjangan terhadap masa jabatan DPRD, yang kedua membuat sekalian kosong," ujar Tobas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IIII DPR RI, Jumat (4/7/2025).

Tobas menyebut dampak dari putusan MK itu bisa membuat kekosongan jabatan DPRD. Hal ini menindaklanjuti putusan MK yang mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sudah setelah 2029 kosongkan saja sampai 2 tahun sampai 2,5 tahun DPRD ini jadi kita tidak punya DPRD selama 2 atau 2,5 tahun. Itu hanya dua kemungkinan yang saat ini saya pikirkan, mungkin kalau ada pikiran ketiga yang lain bisa saja ada," ujar Tobas.

Kendati demikian, politikus NasDem ini menilai dua opsi yakni perpanjangan masa jabatan DPRD atau memberikan kosong jabatannya justru melanggar konstitusi. Tobas menyebut perpanjangan DPRD tidak memilki legitimasi demokrasi.

"Tapi yang kedua-duanya melanggar konstitusi, kalau diperpanjang tadi balik lagi ke pasal 18 ayat 3, harus dipilih lewat pemilu, perpanjang lewat apa? Lewat penunjukan? secara administratif? Lewat pengangkatan yang semuanya administratif," kata Tobas.

"Sehingga jika perpanjangan itu dilakukan DPRD maka anggota DPRD dalam masa perpanjangan tersebut tidak memiliki legitimasi demokratis. Kenapa? Karena tidak dipilih rakyat lewat pemilu," imbuhnya.

Simak juga Video: MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, Pengamat Soroti Bongkar Pasang Aturan

(dwr/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article