Tersangka Sudah 9 Bulan Jual Barang Kedaluwarsa Lewat Bazar di Serpong-Bogor

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Tangerang Selatan -

Polisi menetapkan dua pria berinisial A alias B (45) dan SA (49) sebagai tersangka penjualan barang kadaluwarsa di Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi mengungkap keduanya sudah menjual barang kedaluwarsa selama sembilan bulan.

"Menurut pengakuan kedua tersangka, yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Ade Safri mengatakan barang kedaluwarsa tersebut dijual kedua tersangka melalui bazar. Dia menjelaskan barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual kedua tersangka di Tangerang Selatan hingga Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada Rabu dan Sabtu (setiap seminggu) di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku," jelas Ade Safri.

"Pelaku menjual barang-barang dan produk kedaluwarsa tersebut sebagian dijual ke pedagang kelontong di wilayah Bogor. Pelaku juga menjual barang-barang dan produk kedaluwarsa tersebut ke beberapa pembeli perorangan (untuk konsumsi pribadi)," terangnya.

Tersangka penjual barang kedaluwarsa di Tangsel. (Dok. ist)Tersangka penjual barang kedaluwarsa di Tangsel. (Foto: dok. Istimewa)

Polisi masih menghitung omzet yang didapat kedua tersangka dari hasil penjualan barang-barang kedaluwarsa tersebut. Termasuk melakukan pendalaman terhadap adanya keterlibatan pihak lain.

"Sedangkan omzet yang didapatkan oleh kedua tersangka sedang didalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo, masih didalami," imbuhnya.

Ade Safri mengatakan penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik penjualan produk kedaluwarsa dengan menghapus tanggal masa berlaku pada kemasan barang.

Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel, pada Jumat (4/7) dini hari. Hasilnya, didapati A alias B sedang melakukan aksinya.

"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang," jelas Ade Safri.

Dia menjelaskan pelaku menghapus tanggal masa berlaku menggunakan tiner. Selain dengan tiner, tanggal masa berlaku dari kemasan produk juga dihapus dengan lotion.

"(Cara menghapus tanggal kadaluwarsa) dengan menggunakan tiner maupun lotion," terang Ade Safri.

Dia menjelaskan, menurut keterangan A selaku pemilik usaha dan karyawannya, SA, barang kedaluwarsa itu diperoleh dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya memusnahkan barang-barang tersebut. Dia mengatakan A memperoleh barang kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L.

"Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel," kata Ade Safri.

Dia menyebut barang kedaluwarsa yang dihapus masa berlakunya mulai produk pangan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Barang-barang inilah yang dijual kembali kepada masyarakat.

A alias B dan SA pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan dengan pasal Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lihat juga Video '5 Daerah dengan Pangan TIE, Kedaluwarsa, dan Rusak Terbesar':

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article