Tersangka Perusakan Rumah Saat Retret di Sukabumi Jadi 8 Orang

5 months ago 35
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polres Sukabumi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus perusakan rumah yang berada di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang.

"Polres Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka tambahan berinisial YY (50), warga setempat, sehingga total jumlah tersangka kini menjadi delapan orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, dilansir detikJabar, Jumat (4/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra mengungkapkan penetapan tersangka baru ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim tertanggal 4 Juli 2025 atas nama Y alias Y, yang sebelumnya sudah ditetapkan bersama tujuh tersangka lain.

"Dengan demikian, delapan tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Menurut Hendra, tersangka YY melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga dengan cara merusak dan membaret kendaraan menggunakan batu.

"Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan, dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme kami dalam penegakan hukum," ujar Hendra.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Heboh 10 Nisan Makam di Bantul Dirusak OTK

(rdp/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article