Terbongkar Modus Sindikat Love Scam Pakai Foto Selebgram Malaysia

5 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar sebuah sindikat penipuan. Dengan segala manipulasi, sindikat ini berhasil menguras uang korban hingga ratusan juta rupiah.

Sindikat yang beranggotakan tiga tersangka ini melakukan penipuan dengan beragam modus, antara lain menawarkan pekerjaan online, love scamming hingga investasi fiktif. Demi melancarkan aksinya, sindikat ini memanfaatkan foto seorang selebgram asal Malaysia.

Love scamming adalah penipuan berkedok asmara di mana pelaku menaklukkan korban dengan kata-kata cinta bahkan hubungan romansa yang serius

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cerita ini berawal saat korban-pria inisial YW-berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial Instagram pada Mei 2025. Korban diajak untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan yang besar.

Pelaku meyakinkan korban dengan iming-iming komisi 10% dan dalam tempo satu bulan uang ratusan juga milik korban ludes dibawa pelaku. Dalam waktu satu bulan, tersangka meyakinkan korban hingga tergiur.

Sebanyak empat tersangka dalam kasus ini yang ditangkap polisi, mereka berkomplot dan membagi peran masing-masing. Berikut informasi selengkapnya.

Tiga Pelaku Ditangkap dan Perannya

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kasus dan berhasil menangkap tiga orang pelaku, yakni ORM (35), R (29), dan APB (24). Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial A (29).

Ketiga tersangka ditangkap Ditressiber Polda Metro Jaya pada Senin (23/6). Para pelaku diringkus di apartemen kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Reonald merinci tersangka perempuan RM (36) berperan membuat akun Instagram yang mencatut selebgram Malaysia untuk menarik korban. Akun palsu itu digunakan pelaku agar korban lawan jenis berminat berinvestasi. Dia juga berperan mengatur transaksi duit kejahatan dan menyiapkan rekening penampungan.

Selain itu, ada pria R (29) yang berperan meyakinkan korban dengan mengaku customer service investasi bodong. Terakhir, wanita APD (24) bersama-sama tersangka RM membuat akun Instagram untuk menjerat korban.

"Peran APD membuatkan akun 'Banggood' (website e-commerce) korban dan mencari korban dengan meminta pertemanan di akun media sosial Instagram dan Facebook untuk bekerja sampingan secara online," ujarnya.

Selain itu, ada pria A (29) yang masih diburu polisi. Dia berperan memalsukan website e-commerce asal China.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka juga dijerat Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca selengkapnya: modus operandi

Ditres Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bermodus love scamming yang membuat korban merugi Rp 423 juta. Tiga orang tersangka sudah ditangkap. (Wildan N/detikcom) Foto: Ditres Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bermodus love scamming yang membuat korban merugi Rp 423 juta. Tiga orang tersangka sudah ditangkap. (Wildan N/detikcom)


Catut Foto Selebgram Malaysia

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan korban dan pelaku berkenalan melalui Instagram pada Mei 2025. Para pelaku mencatut foto selebgram wanita asal Malaysia untuk menarik korban.

"Kemudian, setelah berkenalan dan berteman di Instagram, Terlapor mengajak chat melalui WhatsApp," kata AKBP Fian, Jumat (4/7).

Korban Ditawari Investasi Fiktif

Percakapan di antara keduanya intens sampai akhirnya pelaku menawarkan korban untuk ikut berbisnis. Pelaku juga memalsukan website e-commerce asal China.

"Terlapor menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online kepada korban dengan menjanjikan komisi atau keuntungan sebesar 10 persen dari jumlah modal yang disetorkan melalui website 'Banggood'," ujarnya.

Singkat cerita, korban tertarik dan diminta menyetorkan sejumlah mo...

Read Entire Article