Tak Merasa Salah Jadi Pemberat Tuntutan 7 Tahun Bui untuk Tom Lembong

5 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan Tom yakni tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, Tom juga diwajibkan bayar denda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula ini. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, bisa diganti dengan 6 bulan kurungan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa saat membacakan amar surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Tom. Jaksa mengatakan Tom belum pernah dihukum.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.

Tom Lembong Heran

Tom Lembong usai sidang (Mulia/detikcom) Foto: Tom Lembong usai sidang (Mulia/detikcom)

Tom Lembong menanggapi tuntutan 7 tahun penjara tersebut. Tom mengaku terheran-heran mendengar tuntutan tersebut.

"Kita baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Tom Lembong menganggap tuntutannya sekadar tiruan dari dakwaan. Dia menganggap kasus ini seperti khayalan.

"Ya, hampir kayak copy-paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan. Dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi. Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggris-nya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujarnya.

Tom mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. Dia merasa sudah bersikap kooperatif dan memberi penjelasan terkait persoalan yang terjadi.

"Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya," ujarnya.

Dia merasa jaksa tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dalam tuntutan. Dia merasa dakwaan terhadap dirinya sudah terbantahkan selama sidang.

"Padahal dalam persidangan sudah terbukti beberapa tuduhan dalam dakwaan itu sudah dipatahkan oleh saksi maupun ahli. Dan dalam penuntutan hari ini yang disampaikan oleh jaksa penuntut seolah-olah keterangan yang mematahkan tuduhan itu tidak pernah terjadi," ujarnya.

Tak Dituntut Uang Pengganti

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Foto: Ari Saputra/detikcom

Jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti. Jaksa mengatakan uang pengganti dapat dibebankan kepada pihak yang menikmati hasil tindak pidana.

"Adapun pihak-pihak yang turut menikmati atau memperoleh uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dapat dibebankan pidana tambahan berupa penjatuhan uang pengganti tersebut yang diuraikan lebih rinci dalam surat tuntutan masing-masing terdakwa yang mana dilakukan penuntutan secara terpisah," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Tom tidak menikmati uang hasil korupsi dalam kegiatan importasi gula tersebut. Jaksa mengatakan uang pengganti akan dibebankan ke pihak swasta yang memperoleh dan menikmati uang hasil korupsi tersebut.

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf B UU Tipikor lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata jaksa.

"Sehingga terhadap pihak swasta tersebut da...

Read Entire Article