Syarat dan Cara Klaim Asuransi Jemaah Haji Reguler yang Wafat

5 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jemaah haji reguler Indonesia yang wafat selama masa penyelenggaraan ibadah haji berhak mendapatkan manfaat asuransi jiwa dan kecelakaan, baik jika meninggal di Arab Saudi, di Tanah Air, bahkan di perjalanan pulang. Asuransi ini diberikan sebagai bentuk perlindungan dari pemerintah dan perusahaan asuransi yang ditunjuk, selama masa operasional haji berlangsung.

Ahli waris diimbau untuk memahami ketentuan dan prosedur klaim agar santunan dapat dicairkan tepat waktu. Menurut data Kementerian Agama (Kemenag RI), per akhir Juni 2025, tercatat 365 jemaah haji reguler telah meninggal dunia.

Skema dan Besaran Manfaat Asuransi

Ada empat jenis manfaat asuransi yang diberikan kepada jemaah haji reguler, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Wafat bukan karena kecelakaan:
    Mendapat santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.
  2. Wafat karena kecelakaan:
    Mendapat santunan sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi.
  3. Cacat tetap total akibat kecelakaan:
    Mendapat santunan sebesar Bipih sesuai embarkasi.
  4. Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan:
    Mendapat santunan dengan persentase tertentu maksimal sebesar Bipih sesuai embarkasi.

Masa Berlaku Perlindungan Asuransi

Asuransi berlaku dalam jangka waktu tertentu, yaitu:

  • Sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga keluar dari asrama haji debarkasi.
  • Jika jemaah wafat setelah tiba di Tanah Air namun masih dalam masa operasional haji, asuransi tetap berlaku.
  • Jika jemaah masih dirawat di rumah sakit setelah masa operasional berakhir, pertanggungan diperpanjang hingga Februari 2026.
  • Jika wafat terjadi di rumah sakit setelah tiba, tapi masih dalam fase pemberangkatan atau pemulangan resmi, tetap dijamin asuransi.

Cara dan Prosedur Klaim Asuransi

Ahli waris dapat mengajukan klaim dengan dua cara:

Alur Pengajuan:

  • Unggah atau kirim dokumen persyaratan sesuai kategori (lihat daftar di bawah).
  • Petugas akan menginformasikan jika ada dokumen yang kurang.
  • Setelah dokumen lengkap dan disetujui, pencairan dilakukan maksimal 5 hari kerja.
  • Dana akan ditransfer ke rekening bank milik jemaah (yang didaftarkan saat pemberangkatan).
  • Bukti dan status pencairan bisa dicek di portal e-Klaim JMA Syariah.

Dokumen Persyaratan yang Diperlukan

Berikut dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai kategorinya:

I. Jika Wafat di Arab Saudi

  • Surat pengantar dari Kemenag
  • Surat Keterangan Kematian (SKK) dari Kantor Perwakilan RI (misal, KJRI Jeddah)
  • Jika karena kecelakaan: Surat Keterangan Kecelakaan
  • Print-out data Siskohat
  • Jika dinyatakan ghaib: Surat keterangan ghaib dari perwakilan RI

II. Jika Wafat di Tanah Air

  • Surat pengantar dari Kemenag
  • SKK dari pejabat berwenang (kelurahan/dinas terkait)
  • Resume medis dari RS atau kronologi kematian dari ahli waris yang diketahui pejabat Kemenag
  • Fotokopi identitas jemaah
  • Print-out data Siskohat

III. Jika Wafat di Pesawat

  • Surat pengantar dari Kemenag
  • SKK dari Kantor Perwakilan RI atau pejabat berwenang di Tanah Air
  • Print-out data Siskohat

IV. Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (Total atau Sebagian)

  • Surat pengantar dari Kemenag
  • Surat keterangan kepolisian (Arab Saudi atau Indonesia tergantung lokasi kecelakaan)
  • Resume medis dari rumah sakit yang dilegalisir
  • Print-out data Siskohat

Catatan Penting:

  • Santunan tidak berlaku untuk jemaah non-reguler atau jemaah yang wafat di luar masa resmi operasional haji.
  • Pastikan seluruh dokumen menggunakan nama dan data yang sesuai dengan Siskohat agar klaim tidak tertunda.
  • Klaim hanya dapat dilakukan oleh ahli waris resmi yang datanya terdaftar di sistem jemaah haji.

Simak juga Video: Cerita Adi Nugroho Gagal Haji karena Visa Furoda Tak Terbit

(wia/imk)

Read Entire Article