Staf Media Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Duit Rp 48 Juta Melayang

6 months ago 38
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Staf media pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, Kani Dwi, menjadi korban penipuan love scamming oleh perempuan berinisial MR. Tersangka membuat akun palsu dan berpura-pura menjadi laki-laki berprofesi sebagai pilot.

Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan tersangka awalnya membuat akun media sosial Instagram @febrianalydrss_ atau Febrian. Tersangka berkomentar di akun media sosial terlapor, @kanidwi.

"Berkomentar kalimat 'Salamin ke Pakwowo ya, Mbak,' yang dibalas oleh pelapor dengan 'Hi, Haloooooo. Okeeey, disalamken hehe.' Kemudian, pelapor berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram," ujar Yudhis, Selasa (17/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 1 Maret 2025, tersangka meminjam uang kepada korban sebesar Rp 13 juta. Tersangka berdalih uang akan digunakan untuk administrasi sepupunya yang hendak bekerja melalui orang dalam.

"Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke rekening BRI atas nama Indri Sintia," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku kembali meminjam uang pada tanggal 27 April 2025 sebesar Rp 35 juta.

"Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates," kata Yudhis.

Kecurigaan korban lalu mencuat usai mengecek alamat rumah pelaku di Lebak, Banten. Saat itu korban pernah mengirimkan bunga ke alamat yang dikirimkan pelaku. Saat korban mendatangi alamat tersebut, lokasi itu diketahui fiktif.

"Sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten," ujarnya.

MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," kata Yudhis.

Simak Video 'Jaringan Penipuan Love Scamming di Lampung Menyasar Wanita Paruh Baya':

Saksikan Live DetikSore:

(aik/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article