Selain Pasutri Necis Pencuri Kacamata di Mal, Penadah juga Jadi Tersangka

5 months ago 30
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) necis yang mencuri kacamata puluhan juta di mal Jakarta hingga Bekasi sebagai tersangka. Polisi menyebutkan penadah barang curian berinisial HS juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka yang ketiga, tersangka HS dijerat Pasal 480 tentang dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Ade mengatakan pelaku pasutri necis tersebut sengaja menyasar mal-mal yang ada di Jakarta dan Bekasi. Ade Ary mengatakan aksi tersebut dilakukan pada Juni 2025. Mereka membagi peran saat beraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu orang berperan mengalihkan perhatian dari petugas toko kacamata. Satu orang lainnya berperan untuk mencuri kacamata dan memasukkan ke dalam tas yang mereka bawa di tiga TKP," jelasnya.

Ade mengungkap pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Terhadap para tersangka (pasutri) dijerat Pasal 363 atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun," jelasnya.

Aksi pasutri berpakaian necis sempat viral di media sosial. Dari video yang beredar, dinarasikan terduga pelaku laki-laki mengenakan setelan jas hitam. Sementara itu, terduga wanita memakai blus berwarna biru muda.

Mereka mulanya melihat-lihat kacamata di toko optik tersebut. Saat situasi dinilai aman, mereka lalu mengambil kacamata dan menyimpan di sakunya.

Lihat juga Video: Shinta Sirait Bagikan Ribuan Kacamata GratisVideo: Shinta Sirait Bagikan Ribuan Kacamata Gratis

(lir/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article