Satpol PP Gerebek Penjual Miras Ilegal di Ciawi Bogor, 804 Botol Disita

5 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bogor -

Satpol PP Kabupaten Bogor menggerebek warung yang berjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Ciawi. Total sebanyak 804 botol miras disita dalam penggerebekan itu.

"Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 804 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar," kata Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Sabtu (5/7/2025).

Penggerebekan dilakukan pada hari Jumat (4/7) sore hingga malam. Anwar mengatakan pihaknya bergerak usai menerima adanya aduan dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lokasi ini ditargetkan berdasarkan aduan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan minuman keras secara daring (online) maupun langsung (offline)," ucapnya.

Dia menyebut landasan hukum penggerebekan dilakukan berdasarkan pada Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021.

"Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Sementara penyitaan ratusan botol miras tersebut berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan. Cuaca hujan menjadi kendala penggerebekan.

"Kegiatan berjalan aman dan kondusif, hambatan kondisi cuaca yang hujan menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan penertiban di lapangan," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Penampakan 28,5 Juta Rokok-Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Lampung':

(rdh/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article