Saat Sekeluarga di Serang Mendekam di Penjara karena Pabrik Narkoba

5 months ago 26
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Satu keluarga di Serang, Banten, harus mendekam di balik jeruji besi karena mengelola pabrik narkoba. Mereka yang dijatuhi hukuman adalah istri, anak, dan menantu, bos pabrik pil paracetamol, caffeine, and carisoprodol (PCC), Beny Setiawan.

Identitas mereka sebagai berikut:

- Istri ketiga Benny Setiawan, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun kurungan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Putra Beny Setiawan, Andrei Fathur Rohman, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun kurungan

- Menantu Beny Setiawan, Muhamad Lutfi, menerima hukuman lebih berat, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Mereka yang merupakan keluarga Beny memiliki peran yang berbeda-beda. Khusus Reni, dia dinyatakan terlibat aktif dalam transaksi keuangan bisnis ilegal suaminya.

Selain itu, ada dua terdakwa yang merupakan karyawan Beny dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dua terdakwa itu adalah Jafar dan Abdul Wahid. Jafar disebut sebagai peracik obat keras dan Abdul Wahid sebagai manajer logistik di pabrik pil PCC itu.

Sementara itu, tiga karyawan lainnya, yakni Hafas, Acu, dan Burhanudin, dihukum masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Terdakwa merupakan mata rantai yang penting dalam tahap operasi di mana Terdakwa bertugas menyerahkan ratusan kilogram pil PCC. Terdakwa bukan hanya berperan sebagai kurir, mengoperasikan mesin, tapi juga membantu mengemas dan berperan aktif," kata hakim saat membacakan putusan di PN Serang, Jumat (4/7).

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, jaksa menuntut agar sebagian besar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Jaksa Banding

Ilustrasi Sidang Foto ilustrasi: (detikcom/Ari Saputra)

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut. Alasannya, vonis tidak sesuai dengan tuntutan mereka.

"Karena tuntutan yang kami bacakan tidak sesuai dengan putusan yang telah diputuskan majelis hakim, tentu kami akan melakukan upaya hukum banding," kata Purkon dilansir Antara, Sabtu (5/7/2025).

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan jaksa, Beny Setiawan disebut memproduksi pil PCC setelah menerima pesanan dari rekannya bernama Fery, yang kini berstatus buron.

Pil PCC diproduksi massal dan dikirim dalam ratusan koli ke berbagai daerah, dengan menghasilkan keuntungan hingga Rp 5,1 miliar.

Anak Beny, Andrei, disebut sebagai pengantar barang. Sedangkan istri Beny, Reni, mengelola pembelian bahan baku serta urusan keuangan.

Produksi dilakukan di rumah mewah milik Beny Setiawan. Mereka menyamarkan bisnis haram itu dengan jasa ekspedisi.

Pabrik ilegal tersebut akhirnya dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 September 2024 setelah serangkaian pengintaian. Proses hukum terhadap dua terdakwa utama, Beny Setiawan dan Faisal, masih berjalan dan akan dilanjutkan dalam sidang pembelaan pekan depan.

Simak juga Video 'Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Ditemukan di Malang!':

(zap/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article