RUU KUHAP Sertakan Pasal Baru soal Penyitaan Alat Bukti, Apa Isinya?

4 months ago 26
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Panja RUU KUHAP sepakat menambah beberapa pasal baru dalam penyitaan alat bukti. Panja menyepakati penyitaan harus dilakukan dengan izin dari pengadilan.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Adapun norma mengenai penyitaan akan diatur dalam Pasal 112 hingga Pasal 113A.

Dalam rapat tersebut, juga disepakati terkait penyitaan alat bukti jika dikatakan tidak sah oleh pengadilan, tidak dapat dijadikan sebagai bukti. Pengembalian alat bukti itu harus dilakukan dalam waktu dua hari sejak putusan praperadilan dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menanyakan persetujuan peserta rapat mengenai usulan tersebut. Peserta rapat pun menyetujuinya.

"Ya, teman-teman ini pasal diusulkan kita nih oleh para kapoksi dan pimpinan, diramu oleh tim," kata Habiburokhman.

"Ya, jadi kita tinggal menaikkan ke pemerintah saja. Ini banyak sekali juga merangkum masukan pemerintah di DIM-DIM yang kita skip tadi, Pak. Ini masuk dalam sini sudah," tambahnya.

Berikut pasal terkait penyitaan:

Pasal 112

Ayat 1
Sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.

Ayat 2
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita sekurang-kurangnya meliputi:
A. jenis;
B. jumlah dan nilai barang;
C. lokasi;
D. alasan penyitaan.

Ayat 3
Ketua Pengadilan Negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Paling lama 2 hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.

Ayat 4
Dalam hal tertentu ketua Pengadilan Negeri dapat meminta informasi tambahan dari penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Ayat 5
Dalam hal ketua Pengadilan Negeri menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penolakan permohonan izin harus disertai dengan alasan.

Ayat 6
Terhadap penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 5, penyidik dapat mengajukan kembali permohonan penyitaan terhadap benda yang sama kepada ketua pengadilan negeri hanya 1 kali.

Ayat 7
Penyidik wajib menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.

Ayat 8
Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 harus disaksikan oleh 2 orang saksi.

Ayat 9
Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak berada di tempat, penyitaan harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga atau rukun tetangga dengan 2 orang saksi.

Ayat 10
Setelah penyidik melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita dan saksi.

Ayat 11
Setelah penyidik melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 9, penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga atau rukun tetangga dan saksi.

Ayat 12
Dalam waktu paling lama 2 hari terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan, penyidik memberikan salinan surat perintah penyitaan atau surat izin penyitaan sebagaimana dalam ayat 7 dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat 10 dan ayat 11 kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.

Di penjelasan Pasal 112 Ayat 2 Huruf B, benda yang disita harus disesuaikan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.

Sedangkan penjelasan untuk Ayat 3, Ketua Pengadilan Negeri memeriksa kesesuaian barang yang disita dengan jenis dan nilai kerugian akibat tindak pidana.

Pasal 112A

Ayat 1
Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua Pengadilan Negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama 2 hari wajib melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri guna memperoleh persetujuannya

Ayat 2
Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi
A. letak geografis yang susah dijangkau;
B. tertangkap tangan;
C. tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata;
D. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan dan atau;
E. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segeraz

Ayat 3
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib dimintakan persetujuan dari ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 hari terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan.

...

Read Entire Article