RUU KUHAP: Advokat Bisa Keberatan Jika Klien Terintimidasi saat Diperiksa

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat jika advokat bisa menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan tersangka. Hal ini tertuang dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dibahas DPR dan pemerintah.

Adapun aturan ini tertuang dalam Pasal 33 RUU KUHAP. Advokat bisa menyatakan keberatan jika tersangka merasa terintimidasi saat pemeriksaan berlangsung.

"Ini kan wajar ya, didampingi masa dia keberatan nggak boleh," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman menyebut selama ini advokat hanya bisa mencatat dan mendengar saat pemeriksaan berlangsung. Ia lantas meminta persetujuan dan dijawab sepakat oleh pemerintah yang diwakili oleh Wamen Hukum Eddy Hiariej.

Pada ayat (2) Pasal 33 RUU KUHAP juga mengatur bahwa advokat bisa mengatakan keberatan jika penyidik melakukan intimidasi. Adapun anggota Komisi III Fraksi Golkar Soedeson Tandra mengusulkan adanya penambahan ayat (3) yang menyebut keberatan advokat untuk dimasukkan dalam berita acara.

Di kesempatan yang sama Eddy Hiariej meminta Pasal 33 diberi penjelasan terkait contohnya. Ia menyebut kata 'intimidasi' di sana bersifat general dan subjektif.

"Karena jangan sampai intimidasi dan lain sebagainya itu bersifat subjektif dari advokat saja, jadi kita memberikan penjelasan," kata Eddy.

Ditemui terpisah, Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP ini ingin memberikan keadilan. Ia menyebut saat pendampingan tersangka advokat tak lagi hanya diam dan mencatat.

"Di KUHAP ini advokat tidak dibatasi hanya diam, duduk, dan mencatat. Jadi bisa bersifat aktif , bahkan ada ayat (2)-nya kalau terjadi intimidasi, kalau terjadi pertanyaan yang menggiring, advokat bisa menyatakan keberatan dan keberatannya itu dimasukkan dalam berita acara," ujar Habiburokhman.

"Jadi sudah lengkap banget nih, bisa ngomong, bisa berdebat dan apa yang menjadi inti keberatan itu dimasukan dalam berita acara sehingga menjadi jauh lebih fair," imbuhnya.

Simak juga Video: DPR Tunda Dulu Bahas RUU KUHAP: Masa Sidang Hanya 25 Hari Kerja

(dwr/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article