Rp 8 Miliar yang Bikin Jaksa Banding Vonis Makelar Zarof Ricar

5 months ago 34
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar. Ternyata, masalah pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof menjadi alasan jaksa mengajukan banding.

Sebagaimana diketahui, hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Apa alasan jaksa ajukan banding? Baca halaman selanjutnya.

Kejagung Ajukan Banding

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus suap. Hukuman terberat 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Foto: Zarof Ricar (Ari Saputra)

Kejaksaan Agung kemudian resmi mengajukan banding atas vonis tersebut. Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut upaya banding telah diajukan pihaknya pada Selasa (24/6) kemarin.

"Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan Rabu (25/6/2025).

Dia menyebut permintaan banding ini telah teregister dengan No: 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.

"Akte permintaan banding elektronik Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST," tuturnya.

Alasan Ajukan Banding

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli SiregarTaufiq (Syarifudin/detikcom)

Kejagung lantas menjelaskan alasan banding. Banding diajukan karena jaksa tidak sepaham soal pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof.

"Patut diketahui ada hal-hal terkait dengan barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan juga sejak penyidikan. Dalam kaitan ini, dalam pertimbangannya pengadilan ini dikembalikan kepada, kalau tidak salah terdakwa," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Barang bukti yang dimaksud Harli adalah uang tunai Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan penyidik di rumah Zarof. Hakim berketetapan barang bukti itu kini dirampas dan disita untuk negara.

Di sisi lain, hakim juga menetapkan harta sah Zarof sebesar Rp 8 miliar dan harus dikembalikan ke Zarof. Namun jaksa tak sepakat lantaran harus dikurangkan dari uang rampasan negara Rp 915 miliar dari Zarof.

"Sehingga penuntut umum melihat bahwa seyogianya terkait dengan hal tersebut, yaitu harus dirampas semua untuk negara, baik yang Rp 900 miliar lebih itu plus 51 kilogram emas," jelas Harli.

"Dan ada barang bukti yang terkait, kalau tidak salah sekitar Rp 8 miliar. Nah, oleh penuntut umum berpendapat bahwa seyogianya itu juga harus dirampas untuk negara. Maka dalam kaitan itu, itu menjadi alasan bagi jaksa penuntut umum untuk menyatakan banding," lanjut dia.

Harli menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan lamanya hukuman penjara yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Menurutnya, vonis 16 tahun pidana terhadap Zarof Ricar sudah hampir memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dihukum 20 tahun penjara.

"Jadi dapat kami sampaikan memang kalau secara stratmat bahwa putusan dari pengadilan itu sudah lebih 2/3 dari tuntutannya jaksa penuntut umum," terangnya.

Tonton juga "Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui" di sini:

Read Entire Article