Razman Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

4 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta - Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Jaksa menyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.

"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.

Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak harkat martabat Pengadilan serta pernah dihukum. Sementara pertimbangan meringankan tuntutan yakni Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, sidang tuntutan Razman sejatinya digelar pada Selasa (8/7) lalu. Namun sidang ditunda karena saat itu jaksa belum siap dengan surat tuntutannya.

Dalam kasus ini, Razman didakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Razman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.

Tindak pidana ini diduga dilakukan pada 27 April 2022 hingga 7 Mei 2022. Putri juga menjadi terdakwa dalam kasus ini namun penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujar jaksa dalam surat dakwaan sebagaimana dilihat dalam laman SIPP PN Jakarta Utara.

Kasus ini bermula saat Razman memiliki permasalahan pribadi terkait dugaan perebutan klien dengan Hotman. Singkatnya, Razman bertemu dengan Putri dan menceritakan permasalahannya dengan Hotman.

Jaksa mengatakan Putri mengadu terkait adanya dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan Hotman. Razman pun menjadi pengacara Putri.

Razman kemudian menggelar konferensi pers terkait dugaan pelecehan tersebut. Padahal, kata jaksa, Razman dan Putri saat itu belum melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Razman juga mengunggah sejumlah konten di akun resmi Instagram pribadinya berisi peringatan dan respons terkait dugaan pelecehan tersebut. Konten itu dibuat Razman bersama Putri.

Jaksa mengatakan Razman belum bisa membuktikan kebenaran dugaan pelecehan tersebut. Jaksa menilai konten yang dibuat Razman berisi kalimat provokatif, tuduhan, hingga ancaman terhadap Hotman.

Jaksa mengatakan perbuatan Razman dan Putri terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman. Jaksa menilai perbuatan Razman dan Putri telah merugikan reputasi dan bisnis Hotman.

Simak Video 'Kala Razman Ditegur Hakim gegara Main HP Saat Sidang Tuntutan':

(mib/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article