Rapat RKUHAP, Mahupiki Usul Proses Penyelidikan Dibatasi 6 Bulan

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Firman Wijaya, mengusulkan adanya batas waktu dalam proses penyelidikan yang diatur revisi KUHAP (RKUHAP). Firman mengatakan batas waktu penyelidikan itu kurang lebih selama 6 bulan.

"Kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas, yaitu 6 bulan atas fase penyelidikan, maupun tindakan penyelidikan ini dalam ruang pengujian atas penyelidikan dimaksud, di mana tahap penyelidikan harus dapat diuji melalui lembaga praperadilan," kata Firman dalam RDPU bersama Komisi III DPR membahas RKUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Kemudian, Firman juga mengusulkan penyidik tertentu perlu dilakukan reevaluasi aturan hukum. Termasuk reevaluasi istilah penyidik utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan lainnya, Firman menilai perlu ada penambahan waktu penyidikan hingga 60 hari yang diatur dalam Pasal 59E RKUHAP. Sebab, menurut dia, penambahan waktu selama 14 hari dinilai kurang seimbang.

"Dalam keadaan penyidik berkesimpulan bahwa penyidikan telah cukup bukti, sedangkan penuntut umum berpendapat bahwa penyidikan belum maksimal, artinya tidak ada kesepakatan antara penyidik dan jaksa dalam gelar perkara jangka waktu penyidikan atau pemeriksaan tambahan oleh jaksa diberikan waktu 60 hari disesuaikan dengan penahanan dan perpanjangan penahanan," jelasnya.

"Perlu penambahan Pasal 59E ayat 7 karena kalau hanya 14 hari, sebagaimana diatur Pasal 59E ayat 6 rasanya tidak mungkin dapat teroperasionalkan dengan optimal, karena tidak ada keseimbangan ruang check and balance sistem penegakan," sambung dia.

Lebih lanjut, Firman juga mengusulkan apabila termohon ada upaya menunda-nunda dalam proses praperadilan, maka akan kehilangan haknya. Firman menilai termohon harus menerima setiap putusan hakim.

"Bagi termohon di mana pun dalam proses praperadilan, jika ada kesengajaan menunda-nunda memenuhi panggilan praperadilan sidang, menurut saran kami termohon dapat dianggap melepaskan haknya untuk membuktikan, serta proses hukumnya tidak sesuai hukum acara, otomatis termohon dianggap menyetujui putusan hakim praperadilan," tuturnya.

(amw/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article