Prosedur Penduduk Pindah Alamat Satu Kota, Cek di Sini!

5 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Penduduk yang pindah alamat dalam satu kota dan beda kelurahan/kecamatan, harus mengurus dokumen kependudukan. Hal ini diinformasikan oleh Dukcapil Kemendagri.

Simak ulasan berikut ini.

Prosedur Pindah Alamat Satu Kota

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, berikut syarat dan cara mengurus pindah penduduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Lokasi Pengurusan:

Datang langsung ke:

  • Kantor Dinas Dukcapil domisili (Kabupaten/Kota)
  • MPP (Mall Pelayanan Publik), layanan jemput bola, atau tempat layanan resmi Dukcapil lainnya.

2. Persyaratan Dokumen:

  • Isi formulir F-1.03 (tersedia di Dinas Dukcapil).
  • Fotokopi KK (1 lembar).

3. Aturan Perubahan KK:

  • Seluruh keluarga pindah:
    - Nomor KK tetap, hanya alamat yang diupdate/diperbarui.
  • Kepala Keluarga pindah sendirian:
    - Nomor KK tetap bagi kepala keluarga, anggota yang tidak pindah mendapatkan nomor KK baru.

4. Proses Penerbitan e-KTP:

  • e-KTP lama ditarik dan diganti dengan alamat baru.
  • e-KTP lama dimusnahkan oleh petugas.

Catatan Penting:

  • Tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
  • Tidak perlu Surat Pengantar RT/RW.
  • Prosesnya cepat (1 hari kerja)
  • Bisa via online (Aplikasi IKD)
  • Gratis! Tidak ada biaya administrasi

Cara Cetak e-KTP di Luar Domisili

Menurut ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, penerbitan e-KTP bagi penduduk di luar domisili dapat dilakukan dengan ketentuan:

  • Telah melakukan perekaman biometrik data;
  • Kehilangan e-KTP di luar domisili; dan
  • e-KTP rusak di luar domisili.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan:

  • Tidak ada perubahan data (nama, alamat, status, dan lain-lain)
  • Syarat sesuai Pasal 15 Permendagri No. 8 Tahun 2016

Ini syarat dan cara mencetak e-KTP di luar domisili.

1. Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  • e-KTP rusak fisik (jika karena kerusakan)
  • KK asli (jika masih memungkinkan dibawa)

2. Prosedur:

  • Kunjungi Disdukcapil terdekat di kota tempat Anda berada
  • Laporkan kehilangan/kerusakan dan serahkan dokumen
  • Petugas akan verifikasi data dan cetak e-KTP baru.

Tonton juga "Dukcapil Ungkap Nama Terpanjang di Indonesia, Sampai 70 Karakter!" di sini:

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article