Pria Ngaku 'Ring Satu' dan Pamer Air Gun di Depok Jadi Tersangka

5 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menetapkan pria berinisial Z yang mengaku-aku orang 'ring satu' dan memamerkan 'pistol' di pinggang di Pancoran Mas, Depok, sebagai tersangka. Motif tersangka karena tidak mau korban mendirikan atau memperluas tempat pemotongan hewan.

"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP," kata sosok yang akrab disapa Rohim itu.

Pelaku merupakan pengusaha rumah potong hewan (RPH). Pelaku dan korban yang merupakan penghuni di RPH tersebut sempat terlibat cekcok. Dalam video viral, keduanya cekcok terkait sengketa lahan.

Pelaku mengeluarkan kata-kata dengan mengaku sebagai 'ring satu Istana' sembari memperlihatkan pistol di pinggangnya. Kata-kata itu membuat korban takut.

"Sehingga mengeluarkan kata-kata bahwa dia pernah di pemerintahan dan ada satu kalimat yang membuat korban merasa takut, yaitu terlapor pernah di ring satu Istana begitu. Menurut informasi, tidak diacungkan senjatanya, hanya diperlihatkan," ucap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi.

Lihat Video 'Heboh Pria Ngaku 'Ring Satu' Pamer Pistol-Ancam Warga di Depok':

(idn/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article