Pramono Tegaskan Pajak Padel Diatur Undang-Undang, Bukan Inisiatif Pemprov

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan penjelasan terkait pajak hiburan olahraga, khususnya olahraga padel yang belakangan ramai di publik. Pramono menegaskan pajak hiburan olahraga, termasuk padel, diatur undang-undang, bukan inisiatif Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan," kata Pramono di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).

Menurut Pramono, pajak hiburan diberlakukan pada 21 jenis cabang olahraga, termasuk olahraga air maupun darat, yang melibatkan unsur hiburan atau rekreasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola voli, padel," jelasnya.

Politikus PDIP itu juga menyampaikan bahwa polemik ini ramai terjadi karena masyarakat mempertanyakan pajak yang dikenakan pada padel, olahraga yang kini tengah populer di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas.

"Ini kan menjadi rame karena padel. Dan padel ini terus terang aja mohon maaf. Rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," ungkapnya.

Dalam penjelasannya, Pramono menjelaskan mengapa golf tidak termasuk dalam daftar yang dikenai pajak hiburan. Mantan Seskab itu mengatakan golf sudah dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.

"Kemudian ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11%," ungkapnya.

Sementara itu, pajak hiburan untuk olahraga seperti padel, basket, hingga renang dikenai 10%. "Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10%. Jadi itulah yang diatur," tuturnya.

Gubernur menegaskan bahwa penerapan pajak ini bukan berdasarkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, melainkan karena mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

"Dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu. Dan kami menerapkan itu," tegasnya.

Tonton juga Video: Mengenal Padel, Olahraga yang Kini Lagi Digandrungi Kaum Urban

(bel/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article