PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Terima Duit Ratusan Juta di Kasus Proyek Jalan

5 months ago 28
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK mengungkap praktik korupsi proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut). KPK menjelaskan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, HEL atau Heliyanto, menerima uang senilai Rp 120 juta dari pihak perusahaan yang ditunjuk memenangkan proses lelang pengerjaan proyek.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihak perusahaan yang telah diatur untuk memenangkan lelang proyek jalan tersebut yakni Akhirun Pilang (KIR) selaku Dirut PT DNG dan putranya, Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) sebagai Direktur PT RN. Keduanya disebut telah memberikan uang senilai Rp 120 juta kepada Heliyanto karena membantu memuluskan pemenangan lelang proyek.

"Saudara HEL, karena jabatan selaku Satker PJN wilayah I Sumatera Utara telah menerima sejumlah uang dari saudara KIR dan RAY sebesar 120 juta dalam kurun waktu 2024 sampai 2025. Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-katalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPJN," kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan proyek jalan yang ditangani oleh perusahaan dari Akhirun Pilang dan putranya Rayhan Dulasmi Pilang, yakni pekerjaan Jalan Simpang Kota Pinang, Gunung Tua Simpang Pal 11 tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar dan Jalan Simpang Kota Pinang Gunung Tua Simpang Pal 11 tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar serta rehabilitasi penanganan longsor Kota Pinang dan lain-lainnya pada tahun 2025.

"Jadi dialah (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut) yang mengatur supaya perusahaannya Saudara KIR, yaitu PT DNG dan perusahaannya RAY itu, PT RN, memenangkan proyek pembangunan jalan tersebut, diaturlah sama mereka di e-katalognya," ujar Asep.

Selain proyek jalan pada Satker PJN wilayah I Sumut, Akhirun Pilang beserta putranya Rayhan Dulasmi Pilang juga menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar. Proyek ini diperoleh dari penunjukan yang dilakukan oleh Kepada Dinas PUPR Sumut, Topang Ginting (TOP) agar dua perusahaan tersebut menang dalam proses lelang.

Topan menginstruksikan Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menunjuk Akhirun Pilang sebagai pihak yang mengelola proyek pembangunan jalan tersebut.

"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep.

Selanjutnya, kata dia, RES pun menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.

Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti oleh KIR yang meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog. Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut.

"Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu," ujar Asep.

Asep mengungkapkan uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan keduanya.

"Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan jalan," pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal yang dilakukan pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).

Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

Lima orang yang ditetapkan tersangka yakni:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
-Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR ...

Read Entire Article