Polres Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba Saat Akan Transaksi di Jakbar

5 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Tangerang -

Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu berinisial SH alias Jago (46). Polisi turut menyita 4 bungkus sabu dalam plastik klip seberat 3,28 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold mengungkapkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia mengatakan masyarakat melaporkan bahwa di Jalan HOS Cokrominoto, Larangan, Kota Tangerang sering menjadi lokasi transaksi jual beli narkoba.

Dia menerangkan pihaknya menangkap pelaku di Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Hal ini diketahui setelah pihaknya mendapatkan titik lokasi yang dijadikan transaksi boleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekira pukul 17.30 WIB, terduga pelaku tersebut mengubah lokasi transaksi ke Jalan Srengseng Raya, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Polisi yang tidak mau kehilangan jejak pelaku langsung melakukan penangkapan," ungkap Kompol Rihold dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Dia mengungkapkan saat penangkapan dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yakni sabu 3,28 gram, ponsel genggam, timbangan digital, tiga bungkus plastik klip bening dan sedotan (bong).

"Saat diinterograsi petugas pelaku SH alias Jago ini mengaku mendapatkan atau membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial M alias B (DPO)," ungkap Rihold.

Dia mengatakan pelaku kini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia menyebut pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau penjara paling lama 20 tahun.

Tonton juga "Polres Tangerang Kota Turunkan 216 Personel Amankan Sidang Indra Kenz" di sini:

(jbr/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article