Polisi Tangkap Kepsek Sekaligus Pembina OSIS Cabuli Siswi di Tangerang

5 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap kepala SMP sekaligus pembina OSIS SMK di salah satu pesantren di Legok, Tangerang, berinisial SHL (35). Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK berusia 15 tahun.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan tersangka merangkap sebagai kepala sekolah di SMP yang berada di pesantren korban. SHL juga dikenal sebagai petani di lingkungannya memanfaatkan status pembina OSIS SMK untuk mencabuli korban.

"Tersangka merupakan pembina OSIS SMA, kemudian memberikan motivasi kepada korban agar mau menjadi ketua OSIS. Kemudian, saat hubungan Tersangka dan korban menjadi dekat, Tersangka kemudian meminta bertemu di salah satu tempat yang sepi di pesantren tersebut. Kemudian Tersangka melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap korban," kata Victor saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Victor menyebut SHL sempat mengancam korban dikeluarkan dari grup tahfiz Qur'an apabila tidak mau jadi calon ketua OSIS. Pada posisi lain, SHL juga merupakan pembimbing tahfiz di pesantren tersebut.

"Pada saat itu Tersangka mulai melakukan pencabulan kepada korban. Setelah kejadian pencabulan yang pertama sampai bulan Maret 2025, Tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak sembilan kali dengan menggunakan kekerasan terhadap korban," jelas dia.

Tak hanya itu, SHL kemudian memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut. Lalu, pada sekitar bulan Maret, korban dipanggil oleh SHL ke ruangan tata usaha (TU), lalu korban dicabuli.

"Tersangka juga beberapa kali melakukan kekerasan seksual kepada korban," sambungnya.

Atas perbuatannya, SHL ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman paling lama 20 tahun.

Simak juga Video: Modus Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Tebet: Ajarkan soal Hadas

(rfs/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article