Polisi Tangkap 5 Pemuda Tawuran di Menteng Jakpus, Celurit-Gagang Besi Disita

6 months ago 27
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menangkap 5 pelaku tawuran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan tidak ada toleransi segala aksi yang meresahkan warga.

"Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apapun. Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

Susatyo mengatakan peristiwa tawuran ini terjadi pada dini hari tadi. Para pelaku juga membawa celurit dan gagang besi untuk melakukan aksi tawuran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengamankan lima pelaku berikut barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang digunakan untuk menyerang," ujarnya.

Adapun para pelaku adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17). Para pelaku merupakan warga Matraman Jaya.

"Kami mohon dukungan warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman," ujarnya.

Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan para pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Dia mengatakan pihaknya komitmen memberantas aksi tawuran.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Kompol William.

"Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis," imbuhnya.

Tonton juga Video: 47 Pelajar di Pandeglang Diamankan Usai Konvoi Kelulusan Bawa Sajam

(mib/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article