Polisi Tahan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

5 months ago 25
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polda DIY menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul. Dari jumlah itu, enam orang tersangka kini telah ditahan.

"Dalam kurun waktu yang tidak lama, kurang lebih dalam kurun waktu dua bulan kami dapat menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan dilansir detikJogja, Jumat (20/6/2025).

Ketujuh orang tersangka adalah pria inisial BR (60) dan Tk (54), warga Kasihan. Kemudian wanita inisial VW (50), warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47), dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir, AH (60), warga Kota Jogja. Khusus nama terakhir, hingga saat ini masih belum ditahan polisi.

Ihsan bilang Polda DIY berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan kami pastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda DIY," ujarnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak Video 'Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon':

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article