Polemik Satria Eks Marinir: Gara-gara Judol Jadi Tentara Bayaran Rusia

4 months ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Polemik eks prajurit marinir, Satria Arta Kumbara, yang bergabung menjadi tentara Rusia dan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI), terus berlanjut. Kabar terbaru, Satria jadi tentara bayaran Rusia karena terlilit utang dan main judi online (judol).

Dirangkum detikcom, Kamis (24/7/2025), bergabungnya Satria menjadi tentara Rusia membuat status WNI-nya terancam dicabut. Hal itu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Satria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Satria mengaku bergabung dengan tentara Rusia karena mencari nafkah semata. Dia menegaskan tak ada upaya pengkhianatan kepada negara sendiri.

"Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," kata Satria, Selasa (22/7).

"Mohon izin, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah," tambahnya.

Simak juga Video: Permintaan Maaf Satria Eks Marinir yang Ikut Rusia, Mau Jadi WNI Lagi

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Respons Pemerintah RI

Jubir Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat, menanggapi permintaan Satria tersebut. Rolliansyah menyebut status kewarganegaraan Satria sepenuhnya kewenangan Kementerian Hukum.

"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," kata Rolliansyah kepada wartawan, Selasa (22/7).

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Satria telah kehilangan status WNI-nya jika terbukti menjadi tentara di negara asing.

"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (23/7).

Dia mengatakan Pasal 23 mengatur WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Pada huruf (d), kata Supratman, WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan jika 'masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden'.

Sementara itu, huruf (e) juga menyebut seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika 'secara sukarela masuk dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia'. Dia mengatakan aturan itu juga diperkuat dengan keberadaan peraturan pemerintah.

"Ketentuan undang-undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," ujarnya.

Dia mengatakan Satria Arta Kumbara kehilangan status WNI jika terbukti gabung tentara asing. Dia mengatakan Satria bisa menjadi WNI lagi, tapi harus mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku.

"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," ujarnya.

Dia mengatakan Satria bisa mengikuti proses pengajuan menjadi WNI sesuai dengan aturan. Dia mengatakan proses itu berupa naturalisasi.

Simak juga Video: Permintaan Maaf Satria Eks Marinir yang Ikut Rusia, Mau Jadi WNI Lagi

Satria Terlilit Pinjol dan Main Judol

Mantan prajurit Marinir, Satria Arta Kumbara, yang bergabung dengan tentara Rusia meminta kembali menjadi WNI. Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Endi Supardi menyebut Satria menjadi tentara bayaran Rusia karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

"Dia ada pinjam di pinjol, pinjaman di bank ya. Berkaitan dengan bank di BRI dan BNI dengan nilai Rp 750 juta," kata Endi, dilansir Antara, Kamis (24/7/2025).

Endi menduga Satria meminjam uang sebesar itu untuk menutupi gaya hidupnya yang terbilang hedon. Karena kesulitan membayar utang, Endi akhirnya mencoba peruntungan dengan bermain judi online (judol).

"Ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya," kata Endi.

Endi melanjutkan desakan itu membuat Satria ingin mencari uang dengan cara lain, yakni dengan bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.

Endi mengatakan Satria sudah tidak terlihat bertugas sejak 2022 dan akhirnya dipecat oleh TNI pada 2023. Beberapa tahun kemudian, Endi baru mengetahui Satria sudah bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan kini sedang berperang.

Di tempat yang sama, Kepa...

Read Entire Article