Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu Pakai Kapal Nelayan di Langkat

5 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar kasus penyelundupan sabu seberat 190 kilogram menggunakan kapal nelayan di perairan Langkat. Ada dua orang tersangka berinisial FA (48) dan DI (63) yang ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut keduanya diamankan pada Senin (30/6). Dia menduga sabu itu merupakan barang milik jaringan internasional.

"Berhasil menangkap para tersangka dengan barang bukti yang sedang terombang-ambing karena mengalami kerusakan mesin kapal," kata Calvijn melalui keterangannya, Jumat (4/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat tentang kapal nelayan yang diduga mengangkut sabu. Dia menyebut polisi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan kapal itu sedang terombang-ambing di laut.

Dia menyebut jajarannya sempat tak bisa menarik kapal itu ke darat karena terkendala cuaca. Polisi yang melakukan penangkapan juga ikut terombang-ambing di laut hingga kondisi cuaca membaik.

Setelah diperiksa, kedua tersangka mengaku diperintah seorang berinisial YN untuk mengambil barang haram itu dari kapal lain. Mereka mengaku diiming-imingi upah mulai dari Rp 3 juta.

"Hasil interogasi para tersangka, mereka diperintahkan mengambil barang bukti dari kapal Oskadon di perairan lepas oleh DPO YN dengan upah Rp 3 juta per bungkus," ujar Calvijn.

Polisi juga menyita 10 karung berisi 190 Kg sabu dalam kemasan kuning emas bertuliskan 'Guanyinwang'. Polisi juga menyita satu unit kapal nelayan yang digunakan menyelundupkan sabu.

"Rencana tindak lanjut tim akan menangkap DPO lainnya dan membongkar jaringannya, serta mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.

Tonton juga video: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Oplosan 'Blue Ice' di Bandung

(ond/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article