Polda Jabar Sita Duit Rp 359 Juta Terkait Judi Kasino di Bandung

6 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar kasus perjudian kasino jenis Niu-niu dan Bakarat di Bandung, Jawa Barat. Duit sebanyak Rp 359 juta disita polisi terkait kasus tersebut.

"Barang bukti (disita) 10 set meja kasino, uang tunai Rp 359.689.700 (juta), 4 buah buku rekening, ⁠38 unit handphone, 1 unit iPad, 1 perangkat komputer kasir, perangkat CCTV dan ruangan monitor," tulis keterangan Polda Jabar, Selasa (17/6/2025).

Polisi juga mengamankan 63 orang dari lokasi perjudian yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, tersebut. Dari 63 orang yang ditangkap, ada 23 orang di antaranya adalah pemain judi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah diamankan sebanyak 37 orang karyawan, 23 orang pemain judi, ⁠3 orang penanggung jawab (management)," tulis keterangan Polda Jabar.

Dari puluhan orang yang diamankan itu, polisi kemudian menetapkan tiga orang pelaku. Ketiganya yaitu Sandi Surya Andiana warga Surakarta, Chandra Wiguna warga Bandung, dan Hendry Prasetyo warga Sukoharjo.

"Kami akan proses sesuai fakta hukum dan ungkap beking dan tempat sejenis di Jawa Barat," tegas polisi.

Lihat Video 'Polisi Gerebek Ruko 'Kasino' di Bandung, 63 Orang Diamankan':

(fas/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article