Plt Wakil Jaksa Agung Soroti Masalah Remeh Bisa Masuk Penjara

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Banda Aceh -

Plt Wakil Jaksa Agung RI Asep N Mulyana menyoroti salah satu masalah hukum yang kerap terjadi. Salah satunya tentang masalah remeh-temeh, tapi bisa berakhir masuk penjara.

Hal itu disampaikan oleh Asep dalam seminar nasional yang digelar di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). Mulanya Asep mengatakan tujuan hukum lainnya adalah kedamaian.

"Kalau kita bicara tujuan hukum di semester awal, apa tujuan hukum? Kepastian, keadilan, kemanfaatan. Saya masukin lagi kedamaian, peaceful," kata dia dalam sambutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka, menurutnya, apabila pihak-pihak yang terlibat telah bersepakat, harusnya perkara selesai. Hal tersebut yang lumrah disebut sebagai keadilan restoratif (restorative justice).

"Maka kalau pihak sudah bersepakat, saya sama Pak Rektor sudah cipika-cipiki, sandalnya sudah saya kembaliin ke Pak Rektor, selesai di situ. Itu disebut dengan keadilan restoratif," jelasnya.

Namun, meski masalah selesai di kedua belah pihak, dia menyoroti soal masih ada aparat penegak hukum (APH) yang tetap melanjutkan kasus dengan dalih bukan delik aduan.

"Untuk apa lagi saya bilang, saya sudah maaf-maafan, sandalnya sudah dibalikin, APH jaksa dan sebagainya masih nanganin, itu bukan delik aduan makanya perlu diproses," terangnya.

Beberapa muara masalah dari kejadian tersebut adalah menumpuknya perkara di pengadilan hingga berdampak pada kelebihan kapasitas di penjara. Salah satunya karena masalah yang dianggap remeh tapi tetap diproses hingga hukuman kurungan penjara.

"Makanya perkara numpuk bisa sampai segini, karena sering kali masalah remeh-temeh kemudian diproses, dimasukkan ke peradilan, dan lebih celakanya lagi dihukum penjara. Makanya kalau hari ini bapak ibu melihat ada overcapacity, gara-gara kami-kami ini jaksa terutama, paradigmanya paradigma retributif," bebernya.

Simak juga Video Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara Karena Cerewet

(rdh/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article