PKB Usul DPR Bentuk Satgas Razia Pesantren Abal-abal

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

PKB mendorong DPR RI membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan pesantren abal-abal. Usulan itu muncul seiring melonjaknya data jumlah pesantren dan kasus-kasus yang dianggap mencederai lembaga pendidikan agama Islam tersebut.

"Sebagai kader PKB maupun Wakil Ketua DPR, kita mengapresiasi langkah PKB ini, ya terutama Ketua Umum (Muhaimin Iskandar atau Cak Imin), yang ingin menertibkan, ya menertibkan supaya gimana, yang pesantren benar, jangan sampai nanti ada muncul paradigma 'negatif', ya," kata anggota Komisi I DPR Cucun Ahmad Syamsurijal usai acara International Conference on the Transformation of Pesantren digelar PKB di Hotel Sahid Sudirman, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

"Dan ini menjadi PR kami semua di DPR, ya, apakah perlu misalkan nanti, ya, di PKB tadi sudah ada Satgas, apa perlu nanti di DPR kita juga bentuk Satgas, misalkan penertiban ini," sambung Wakil Ketua DPR ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cucun mempertanyakan validitas data pesantren sebanyak 38.000. Dia mewanti-wanti ada sejumlah pesantren yang didirikan sekadar untuk mendapat anggaran dari pemerintah.

"Data ada 38 ribu pesantren, apa benar? Supaya kalau emang datanya sekian, negara mampu bisa turun, tapi kalau jumlahnya besar, orang tiba-tiba yang punya ini, dirikan pesantren lah, hanya untuk penyerapan anggaran. Makanya kita menangkap ide PKB ini, nanti di DPR jadi wacara juga," katanya.

Waketum PKB ini lantas akan membicarakan isu ini dengan pimpinan DPR lainnya. Dia mengingatkan jangan sampai terjadi praktik buruk di pesantren yang membuat lembaga itu distigmakan.

"Jadi bagi pimpinan, kami akan ngobrol dengan pimpinan yang lain, bahwa ini sudah banyak yang datang ke DPR juga, tentang hal-hal mereka, tentang praktik-praktik yang tadi, membuat stigma negatif terhadap lembaga pendidikan, yang sangat luar biasa bentuk karakter anak bangsa," katanya.

Lebih lanjut, dia menyebut Satgas itu berkemungkinan turut melibatkan Komisi III DPR yang membidangi hukum di samping Komisi VIII DPR yang mengurusi pesantren.

"Ya kan kita baru, perkembangannya baru didengar dari sini, kita akan bawa nanti, ini akan jadi wacana yang bagus. Misalkan yang menjalankan implementasi dari Undang-Undang 18/2019 tentang Pesantren itu kan Komisi VIII, sekaligus sekarang untuk penegakan hukumnya, kita akan ajak Komisi III," ujarnya.

Cucun mendorong Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Cucun menilai pemerintah perlu memiliki atensi khusus untuk mengurusi lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.

"Saya sebagai Wakil Ketua DPR RI mengapresiasi langkah PKB dengan pemerintah di bawah pemerintahan Pak Prabowo, kita mengapresiasi para menterinya juga turun dan sangat concern, karena bukan jumlah kecil lembaga pesantren ini. Kami DPR sangat men-support," kata Cucun.

"Dan nanti, apa terobosan-terobosan yang perlu regulasi, kita sudah punya Undang-Undang 18 tahun 2019 ini, itu menjadi satu upaya hukum cantolan, tindak lanjut dari sini ada Komisi VIII yang membidangi agama, apakah perlu segera didorong Ditjen Pesantren, sehingga fokus. Selama ini kan kehadiran negara masih dipertanyakan," tambahnya.

PKB, kata Cucun, akan segara mendorong pembentukan Ditjen Pesantren. Menurut Cucun, hal ini guna memaksimalkan potensi pesantren beserta santri-santrinya.

"Jelas, kita akan dorong. Ini baru 350 pesantren, yang pasti semua ingin kehadiran pesantren ada, negara bisa hadir, bisa melihat bagaimana entitas pesantren punya peran penting terhadap pembangunan karakter anak bangsa," katanya.

"Sekaligus mencetak lulusan pesantren yang sudah bisa bertransformasi bahkan bisa me-laundry daripada keilmuan agamanya," imbuh Cucun.

Cucun menyebut selama ini postur anggaran yang ada tidak terlalu optimal untuk pendidikan. Ia menyinggung konstitusi telah mengamanatkan bahwa 20% anggaran negara diperuntukkan khusus untuk pendidikan, termasuk pesantren.

"Saya sendiri melihat bagaimana postur anggaran yang ada, padahal 20% lho amanat konstitusi anggaran pendidikan. Tidak ada negara melihat dari 20% itu nomenklatur yang ada khusus misalkan untuk pesantren, nah belum ada," terang Cucun.

Cucun lantas menyoroti Perda turunan UU Pesantren yang masih jalan di tempat. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah melaksanakan perintah UU.

"Saya ingatkan, bahwa amanat dari undang-undang terutama sumber pendanaan bukan hanya APBN, ada APBD juga. Makanya kalau ada daerah yang belum menjalankan amanat UU itu ya segera, bahkan perda-perdanya juga di bawah itu harus bisa diimplementasikan dengan turunannya," ujar Cucun.

Cucun menilai masih banyak Pemda yang belum tertib menerapkan aturan alokasi 20% anggaran dari APBD untuk pend...

Read Entire Article