PK Dikabulkan, Setya Novanto Dapat Diskon Masa Hukuman

5 months ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, kembali menjadi sorotan. Hari ini, Rabu (2 Juli 2025) Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) vonis 15 tahun yang dijatuhkan pada dirinya. Atas hal ini, mantan ketua DPR itu memperoleh potongan masa tahanan 2,5 tahun yaitu menjadi 12,5 tahun.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Merangkum detikNews, Setya Novanto saat itu terbukti melakukan intervensi terkait proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Atas hal ini, dirinya divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2018 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Mantan Ketum Partai Golkar tersebut juga harus membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Tidak hanya itu, Novanto dalam sidang tersebut mendapatkan pencabutan hak politik selama 5 tahun usai masa penahanan habis.

Namun dengan dikabulkannya PK tersebut, Setya Novanto mendapatkan pengurangan masa pencabutan hak politik menjadi 2,5 tahun. Jika menghitung masa penahanan yang sudah dipotong menjadi 12,5 tahun, maka Setya Novanto selambat-lambatnya akan menikmati udara bebas pada 2029 nanti. Masa ini belum dikurangi dengan masa remisi tahunan dan potongan masa tahanan lainnya.

Melihat kembali kasus e-KTP, Setya Novanto yang saat itu menjadi salah satu tersangka utama di kasus rasuah ini. Dirinya terseret dalam kasus e-KTP usai diketahui meminta uang jasa sebesar 10 persen kepada pemenang tender, Paulus Tannos.

Mengutip catatan detikcom pada 2018, Novanto menurut majelis hakim terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta ketua Fraksi Golkar. Novanto melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP.

"Tindakan terdakwa Setya Novanto selaku anggota DPR RI dan ketua fraksi yang melakukan pembicaraan-pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP di DPR dan memperkenalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai pengusaha dengan pihak-pihak tertentu di DPR dengan tujuan mengkoordinasikan dan mempermudah proses anggaran, lebih-lebih adanya kesepakatan untuk pemberian fee baik kepada terdakwa Setya novanto maupun kepada anggota DPR adalah bertentangan dengan ketentuan," kata hakim anggota Frangki Tambuwun membacakan analisa yuridis putusan Novanto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Setya Novanto sendiri akhirnya tertangkap usai terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Barat pada Kamis, 16 November 2017. Ia mengaku jika kecelakaan itu terjadi saat dirinya akan memenuhi panggilan KPK perkara korupsi e-KTP.

Bagaimana perjalanan kasus Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP ini? Simak informasinya dalam Editorial Review.

Beralih ke Maluku, detikSore akan mengulas lebih dalam kecelakaan laut yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Seperti diberitakan sebelumnya, longboat yang memuat sejumlah mahasiswa UGM dan warga terhempas oleh gelombang pasang di perairan Maluku Tenggara pada Selasa (1/7/2025).

Atas kejadian ini, dua mahasiswa yang tengah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tersebut meninggal dunia. Kedua orang tersebut antara lain bernama Septian Eka Rahmadi dan Bagus Adi Prayogo. Lalu bagaimana kronologinya? Bagaimana proses evakuasinya? Simak keterangan langsung dari Tim Basarnas Ambon, langsung dari lokasi.

Sementara itu jelang matahari terbenam nanti, detikSore akan membuka kembali kelas investasi bersama Mega Capital. Masih seputar efek konflik geopolitik, diskusi investasi ini akan mengulas tuntas strategi investor pemula untuk mengeruk cuan di masa yang tidak stabil. Apa saja langkah-langkah mengelola pendapatan pasif? Dapatkan investor pemula mengambil kesempatan di situasi ini? Simak diskusinya dalam Sunsetalk.

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"

(far/vys)

<...
Read Entire Article