Pesan Plt Wakil Jaksa Agung saat KUHAP Baru Berlaku: Patuh Prosedur-Hormati HAM

5 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan diterapkan pada 2026. Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N Mulyana, mengingatkan para jaksa untuk berhati-hati dalam melakukan penyelidikan.

Hal itu disampaikan Asep dalam seminar nasional yang digelar di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). Mulanya, dia menyampaikan bahwa dalam konteks peradilan pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil.

"Apa maknanya? Maknanya, ketika proses beracara, ketika pengumpulan alat bukti, itu dipastikan pengumpulan alat bukti itu sah atau tidak," kata Asep dalam sambutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyoroti soal pemenuhan dan penghormatan atas hak asasi manusia (HAM) dalam memeriksa saksi hingga tersangka seperti memberi batasan waktu dan memberi jeda istirahat. Kemudian dia menyoroti soal pengambilan alat bukti.

"Ketika alat bukti diambil secara tidak sah, bukan saja menjadi tidak mungkin menjadi pembuktian di persidangan, tetapi juga di dalam KUHP sekarang ini, itu dianggap sebagai penyesatan proses peradilan," ungkapnya.

Maka dari itu, dia meminta para jaksa agar berhati-hati dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Dia mengingatkan ada ancaman pidana apabila proses penyelidikan-penyidikan tidak sesuai prosedur.

"Saya katakan kepada jaksa, hati-hati, kalau kalian memeriksa orang, misalnya mengambil jam Pak Rektor tanpa izin pengadilan, hati-hati. Bukan saja kemudian alat bukti diambil Pak Rektor menjadi pembuktian di persidangan, kalian bisa diancam pidana," tuturnya.

Asep juga menyoroti pentingnya koordinasi antarpenegak hukum. Misalnya ketika jaksa datang ke lokasi kejadian pidana, maka memastikan semuanya sesuai prosedur.

"Pak Jaksa datang sejak awal ke TKP (tempat kejadian perkara) bukan semata-mata mengamankan alat bukti, bukan mengamankan TKP, tapi memastikan apakah betul apakah alat bukti diambil dengan cara yang sah dan prosedural," pungkasnya.

Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

(rdh/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article