Permohonan Layanan Indikasi Geografis Kini Bisa Dicek Secara Online

5 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat layanan sekaligus memperluas perlindungan terhadap produk unggulan daerah.

"Inovasi ini kami dorong agar proses permohonan indikasi geografis menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien, tanpa mengurangi akurasi penilaian. DJKI terus bertransformasi untuk menghadirkan layanan berbasis digital demi mendukung kemajuan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Ia menuturkan sebelum pemeriksaan daring dilaksanakan, DJKI lebih dulu melakukan konsultasi teknis bersama pemohon untuk menyempurnakan dokumen deskripsi indikasi geografis. Tinjauan lapangan juga tetap dilakukan oleh kantor wilayah dan dinas terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian seluruh data hasil tinjauan kemudian menjadi bahan verifikasi dalam rapat daring yang digelar melalui Zoom. Dalam sesi ini, pemohon memaparkan keunggulan produknya, lalu diverifikasi oleh tim pemeriksa substantif, Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIN), dan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, ia menyebut materi yang dipaparkan meliputi presentasi PowerPoint, dokumen deskripsi, form hasil pemeriksaan, serta data pendukung lain seperti peta, foto, skema produksi, dan hasil uji laboratorium. Semua dokumen wajib dikirimkan ke email indikasi.geografis@dgip.go.id paling lambat satu minggu sebelum jadwal presentasi.

Ia mengungkapkan proses pemeriksaan daring ini mencakup aspek-aspek penting seperti nama dan wilayah produk, karakteristik khas, proses produksi, serta pengaruh lingkungan geografis dan budaya lokal. Untuk produk alam dan peternakan, hasil uji organoleptik menjadi syarat penting, sedangkan untuk kerajinan dan industri, penilaian lebih fokus pada tampilan fisik.

Razilu menjelaskan hasil verifikasi menjadi landasan bagi TAIN untuk merekomendasikan pendaftaran indikasi geografis, pemeriksaan ulang, atau bahkan pemeriksaan luring tambahan. Rekomendasi tersebut akan disampaikan ke Menteri Hukum sebagai dasar penerbitan sertifikat atau penolakan permohonan.

Ia menambahkan inovasi pemeriksaan daring ini juga membuka ruang kolaborasi erat antara pusat dan daerah. DJKI ingin memastikan seluruh potensi kekayaan lokal terlindungi secara hukum tanpa terkendala jarak atau akses administratif.

"Ke depan, kami berharap inovasi ini semakin memudahkan masyarakat, khususnya pelaku usaha di daerah, untuk mendapatkan pelindungan hukum atas produk unggulannya. Pemeriksaan substantif secara daring adalah bentuk komitmen kami dalam memperluas akses layanan kekayaan intelektual yang cepat, andal, dan inklusif," pungkasnya.

Lihat juga Video: DJKI Rekomendasikan Blokir 300 Situs yang Melanggar Kekayaan Intelektual

(akd/akd)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article