Peredaran Vape Isi Obat Keras dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

6 months ago 33
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Satres Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan peredaran vape obat keras di Bandara Soekarno-Hatta. Vape tersebut dikirimkan dari negara Thailand untuk diedarkan di Indonesia.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung mengatakan kasus terungkap dari laporan masyarakat. Polisi saat itu mengidentifikasi tersangka F yang hendak mengirimkan cairan obat keras jenis etomidate yang diketahui untuk mengisi vape atau rokok elektrik.

"Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta melakukan koordinasi dengan pihak Petugas Bea dan Cukai dan memberitahukan bahwa F seseorang yang dicurigai sebagai pengedar dan memproduksi cairan berwarna bening yang diduga mengandung etomidate akan datang ke Indonesia dari Thailand," kata Ronald kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka F ditangkap pada Senin (26/5). Polisi juga menyita ratusan rokok elektrik yang nantinya akan diisi cairan obat keras zat etomidate.

"Hasil interogasi diperoleh keterangan dari F bahwa di rumah F ada cartridge kosong yang telah dibeli melalui media online sebanyak 210 pods, 10 suntikan untuk mengisi likuid vape ke pods," ujarnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya tersebut sejak Desember 2024. Tersangka meraup omzet miliaran rupiah dari aksi jahatnya tersebut.

"Total omzet dari bulan Desember 2024 hingga Mei 2025 Rp 2.175.000.000," imbuhnya.

Satres Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta juga mengungkap kasus serupa dan menangkap pria SL pada Selasa (27/5). Polisi menyita 1.115 buah cartridge vape dari tangan tersangka.

"Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari pengguna jasa bahwa ada transaksi pods cartridge yang diduga mengandung jenis etomidate merek number one, di wilayah parkir Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta namun transaksi berpindah ke Harco Mangga Dua," jelasnya.

Tersangka SL sudah beraksi sejak April 2025. Tersangka membeli obat keras jenis etomidate tersebut dari negara Singapura. Tersangka meraup untung miliaran dari bisnisnya tersebut.

"Total omzet dari bulan April 2025 hingga Mei 2025 Rp 3.960.000.000," imbuhnya.

Saat ini pria F dan SL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Simak juga Video 'Apakah Rokok Elektrik atau Vape Sudah Ada Izin Edar dari BPOM?':

(wnv/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article