Peradi Usul Penyadapan Dihapus di Revisi KUHAP: Khawatir Disalahgunakan

6 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam revisi KUHAP. Peradi mengaku khawatir penyadapan disalahgunakan oleh penyidik.

Hal itu disampaikan Waketum Peradi Sapriyanto Refa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Refa menilai penyadapan merupakan bentuk upaya paksa.

"Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan, karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana," kata Refa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Refa mengatakan penyadapan telah diatur dalam sejumlah UU. Sebab, itu, menurutnya, terkait penyadapan tak perlu lagi diatur dalam revisi KUHAP yang dibahas Komisi III DPR.

"Karena penyadapan ini sebenarnya sudah ada pengaturan di dalam beberapa undang-undang, di dalam Undang-Undang Narkotika sudah ada, di dalam Undang-Undang Tipikor sudah ada, kemudian di dalam Undang-Undang Kepolisian juga sudah ada," katanya.

"Nah biarlah itu menjadi ranah undang-undang itu sendiri, tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP," imbuh dia.

Maka, menurut Peradi, dalam Pasal 84 mengenai bentuk upaya paksa, hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.

Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

(amw/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article