Peradi Minta DPR Sahkan RKUHAP Tahun Ini: Kalau Batal, KUHP Baru Hambar

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua DPN Peradi Juniver Girsang menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebutkan RUU KUHAP bisa terancam tidak disahkan. Juniver mengatakan, jika RUU KUHAP tidak disahkan, KUHP yang baru akan terasa hambar.

Hal itu disampaikan Juniver dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Juniver mengaku terkejut oleh pernyataan Habiburokhman.

"Tanggal 24 Maret kami sudah RDPU juga di sini. Tetapi tiba-tiba hari Jumat, saya pribadi kaget, dan kawan-kawan kaget, Pak Ketua membuat statement yang menyatakan bahwa RKUHAP terancam tidak dilanjutkan dan yang paling mengerikan akan dibatalkan," kata Juniver.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan KUHP baru harus ditunjang hukum acara pidana. Karena itu, Peradi menilai, jika RKUHAP batal, advokat akan mengalami kerugian.

"Kenapa? Karena RKUHAP ini adalah penegakan hukum pidana. Kedua, KUHAP ini adalah tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Sementara KUHP akan berlaku tahun 2026, lantas kalau tidak hukum acaranya, kami berkesimpulan, materi-materi yang ada di KUHP menjadi hambar," ujarnya.

"Apa itu? Pertama, bagaimana pengaturan mengenai RJ, kemudian bagaimana hakim punya kewenangan memutus dengan pemaafan dan banyak lagi yang harus diatur dalam hukum acara pidana," sambungnya.

Dia pun berharap RUU KUHAP dapat disahkan pada 2026. Terlebih, menurut dia, KUHP yang baru berlaku mulai tahun depan.

"Kami bersatu hadir kemari untuk dengan harapan agar ini tetap dilanjutkan pembahasannya, dan harapan kami bahwa RUU KUHAP ini bisa diundangkan atau disahkan pada tahun ini untuk menyongsong tahun 2026," tuturnya.

Sebelumnya, Habiburokhman menegaskan pihaknya telah berupaya menyerap aspirasi masyarakat dalam RUU KUHAP. Namun ia mengakui tak semua aspirasi dapat diakomodasi.

Dia lantas menyinggung kegagalan pembentukan RUU KUHAP pada 2012. Menurut dia, jika RUU KUHAP kali ini kembali gagal disahkan, perlu waktu cukup lama untuk menyusunnya kembali.

"Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024. Kami perkirakan kita menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981," ujarnya.

"Oleh sebab itu, melalui rancangan instrumen KUHAP, ini kami memandang perlu dilakukan RDPU dengan korban langsung," imbuh dia.

(amw/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article