Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel Dapat Stok dari Perusahaan Jasa Pemusnah

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Tangerang Selatan -

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan A alias B (45) dan SA (49), dua pria yang menjual barang kedaluwarsa dengan menghapus tanggal masa berlaku pada kemasan produk. Polisi mengungkap barang-barang kedaluwarsa ini diperoleh dua tersangka dari seorang admin perusahaan pemusnah barang.

"Menurut keterangan Saudara A, dia mendapatkan barang dari PT L dengan cara ditawari oleh admin PT L," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Ade Safri menjelaskan barang-barang tersebut merupakan produk yang semestinya dimusnahkan oleh PT L. Barang tersebut merupakan produk yang sudah mendekati masa kedaluwarsa sehingga diserahkan pihak minimarket kepada PT L untuk dimusnahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun admin PT L ini bukannya memusnahkan barang tersebut, tetapi malah memberikan tawaran kepada tersangka A untuk dijual kembali. Barang tersebut pun akhirnya diambil oleh A dan dihapus tanggal masa berlaku lalu dijual kembali ke masyarakat.

"Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut (yang berasal dari minimarket) langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangerang Selatan, oleh PT L," ungkap Ade Safri.

Ade Safri mengatakan penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik penjualan produk kadaluwarsa dengan menghapus tanggal masa berlaku pada kemasan barang.

Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel, pada Jumat (4/7) dini hari. Hasilnya, didapati A alias B sedang melakukan aksinya.

"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang," jelas Ade Safri.

Dia menjelaskan pelaku menghapus tanggal masa berlaku menggunakan tiner. Selain dengan tiner, tanggal masa berlaku dari kemasan produk juga dihapus dengan lotion.

"(Cara menghapus tanggal kedaluwarsa) dengan menggunakan tiner maupun lotion," terang Ade Safri.

Dia menyebut barang kadaluwarsa yang dihapus masa berlakunya mulai produk pangan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Barang-barang inilah yang dijual kembali kepada masyarakat.

A alias B dan SA pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Simak juga Video '5 Daerah dengan Pangan TIE, Kedaluwarsa, dan Rusak Terbesar':

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article