Penduduk Boleh Mengganti Nama, Simak Prosedurnya!

4 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Setiap penduduk diperbolehkan untuk mengganti namanya yang nanti akan dicatat di dokumen kependudukan. Dukcapil Kemendagri mengungkapkan, penggantian nama atau perubahan nama dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Berikut informasi selengkapnya.

Cara Penduduk Ganti Nama

Mengutip dari situs Dukcapil Kemendagri, perubahan nama atau penggantian nama memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ini tahapannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Mengajukan permohonan kepada pengadilan;
  • Setelah diputuskan, hasilnya wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota tempat domisili;
  • Pelaporan ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah penduduk menerima salinan penetapan pengadilan;
  • Sebagai tindak lanjut, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan perubahan nama tersebut.

Setelah ada penetapan dari pengadilan, petugas Dukcapil akan mencatatkan perubahan nama tersebut di dokumen kependudukan, seperti akta lahir, KK dan e-KTP.

Bedanya dengan Pembetulan Nama

Penggantian atau perubahan nama tentu berbeda dengan pembetulan nama. Untuk pembetulan nama, tidak perlu penetapan dari pengadilan. Cukup ajukan ke Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen pembanding yang otentik sebagai dasar pembetulan nama tersebut.

Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Menurut Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Selain itu, menurut Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan adalah sebagai berikut.

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan;
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyebutkan, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Tonton juga Video: Karni, Pahlawan Kartu Identitas di Kampung Pemulung

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article