Paripurna DPR Sepakati Kodifikasi UU Paket Pemilu

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan pihaknya mendorong kodifikasi UU paket pemilu dan partai politik untuk dibahas pada periode 2025-2029. Ia mengatakan RUU Paket Pemilu itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Sturman dalam rapat paripurna ke-23 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025. Ia menyebutkan Baleg telah menyetujui Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029.

"Badan Legislasi membentuk Panja Pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029. Panja Badan Legislasi telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 beserta lampiran pada tanggal 4 dan 7 Juli 2025 di ruang rapat Badan Legislasi," kata Sturman dalam pemaparannya di paripurna, Selasa (8/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya, ada 5 poin yang yang disepakati oleh Baleg terkait Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis 2025-2029. Salah satunya, digabungnya revisi UU Pemilu dalam paket kesatuan.

"Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi dan kepemimpinan partai politik serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik," ujar Sturman.

Dalam regulasi baru itu, DPR RI juga memberi keistimewaan terhadap tenaga ahli alat kelengkapan dewan (AKD) dalam meningkatkan kinerja. Mereka diusulkan mendapat paspor dinas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas.

"Terkait dengan sistem pendukung, terdapat PNS, TSP, Tenaga Ahli, dan Staf Administrasi, anggota TA yang melekat pada AKD memiliki fungsi strategis dalam menunjang kinerja AKD karena itu harus diperlakukan dengan baik dan berbeda dengan tenaga ahli anggota," ujar Sturman.

"Tenaga ahli AKD diberikan peningkatan kapasitas dan dalam bentuk pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang dibutuhkan sesuai lingkup tugas AKD yang bersangkutan, seperti sertifikasi sebagai perancang undang-undang mendapatkan paspor dinas untuk kelancaran tugas pendampingan substansi AKD dan perlakuan lain yang memungkinkan tenaga ahli AKD dapat memberikan dukungan substansi secara optimal kepada pimpinan dan anggota AKD dalam pelaksanaan tugas dan kinerja AKD," tambahnya.

Berikut ini 5 poin dalam regulasi DPR RI terkait rencana strategis:

a. Transformasi Indonesia mencakup 8 bidang Sesuai Amanat Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2029 yaitu: a. Transformasi Sosial, b. Transformasi Ekonomi, c. Transformasi Tata Kelola, d. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia, e. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi, f. Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan, g. Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan dan h. Kesinambungan Pembangunan.

b. Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif kaderisasi dan kepemimpinan partai politik serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.

c. Terkait dengan sistem pendukung terdapat PNS, TSP, tenaga ahli dan staf administrasi anggota TA yang melekat pada AKD memiliki fungsi strategis dalam menunjang kinerja AKD karena itu harus diperlakukan dengan baik dan berbeda dengan tenaga ahli anggota, tenaga ahli AKD diberikan peningkatan kapasitas dan dalam bentuk pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang dibutuhkan sesuai lingkup tugas AKD yang bersangkutan, seperti sertifikasi sebagai perancang Undang-Undang mendapatkan paspor dinas untuk kelancaran tugas pendampingan substansi AKD dan perlakuan lain yang memungkinkan tenaga ahli AKD dapat memberikan dukungan substansi secara optimal kepada pimpinan dan anggota AKD dalam pelaksanaan tugas dan kinerja AKD.

d. Menambahkan indikator terkait biro hukum dan pengaduan masyarakat, biro umum pusat pengembangan kompetensi SDM Legislasi dan pusat perancangan undang-undang bidang Polhukam dan Ekra.

e. Perumusan perlunya kemandirian anggaran bagi DPR RI termasuk dalam menentukan standar biaya khusus yang tentunya perlu diikuti dengan perubahan undang-undang terkait, yaitu Undang-Undang MD3, Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.<...

Read Entire Article