Panja RKUHAP Hapus Pasal Larangan Live di Persidangan

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Panitia Kerja (Panja) yang diisi Komisi III DPR dan pemerintah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam rapat, Panja RKUHAP sepakat menghapus pasal terkait larangan publikasi selama proses persidangan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Adapun aturan larangan publikasi selama proses persidangan tercantum pada Pasal 253 ayat (3) dan (4) draf RUU KUHAP.

"Teman-teman Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan Pak. Itu kan ada norma di KUHP kita nggak usah atur dari di sini Pak, KUHAP," ujar Habiburokhman dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pasal yang dimaksud masuk norma hukum materiil. Menurutnya, KUHAP tak perlu mengatur secara detail, ia mendengar sudah ada kesepakatan antara rekan pers dan Mahkamah Agung (MA) dalam sistem publikasi di persidangan.

"Menurut informasi yang valid, yang kami terima sudah ada pengaturan antara rekan-rekan pers ini dengan Mahkamah Agung. Jadi kalau situasi seperti itu tinggal diumumkan saja, yang ini soal kesaksian nggak boleh live gitu, bisa. Pakai aturan yang nggak perlu diatur di KUHAP gitu, oke ya. Nggak ada masalah ya," katanya yang dijawab 'setuju' oleh anggota.

Wamen Hukum Eddy juga sepakat dengan usulan itu. Ia mengatakan aturan terkait publikasi sudah masuk KUHP.

"Sudah diatur dalam KUHP jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP," tutur Eddy.

"Iya kami komitmen dihapus di sini. Sepakat," kata Habiburokhman.

"Betul sepakat," jawab Eddy.

Berikut ini bunyi Pasal 253 ayat (3) dan (4) di RUU KUHAP yang kemudian dihapus:

(3) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung
tanpa izin pengadilan.

(4) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang
tersebut.

Simak juga Video: DPR Tunda Dulu Bahas RUU KUHAP: Masa Sidang Hanya 25 Hari Kerja

(dwr/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article