Palak Sopir Truk yang Melintas, 7 Oknum Ormas di Tangerang Ditangkap

6 months ago 53
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Tangerang -

Polresta Tangerang meringkus tujuh orang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Mereka ditangkap lantaran memeras sopir truk yang melintas.

"Iya betul, mereka memang anggota salah satu ormas yang ada di daerah ini," kata Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer dilansir Antara, Jumat (6/62025).

Mereka yang diamankan yaitu berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22) dan AF (16). Mereka ditangkap setelag adanya laporan dari salah satu warga yang menyaksikan aksi pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada Sopir Truk di daerah tersebut," ujarnya.

Chris menyebutkan, ke tujuh oknum ormas itu melakukan aksinya di dua wilayah kecamatan, yakni di Sukadiri dan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000. Polisi juga menyita baju ormas PP dan dua buah kaleng wafer.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, satu buah baju ormas PP, satu lampu Lalin, dan satu buah kaleng wafer," tuturnya.

Kompol Arief mengatakan, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan adanya penyetoran kepada organisasi mereka dari hasil keuntungan pemerasan tersebut. Para pelaku dijeratPasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan," kata Arief.

(wnv/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article