Oknum Kades di Garut Korupsi Dana Desa untuk Keperluan Pribadi

5 months ago 25
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Oknum kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, inisial HR harus mendekam di balik jeruji besi. Dia diseret ke penjara gara-gara korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah.

Dilansir detikJabar, Selasa (1/7/2025), HR dijebloskan ke penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut, pada Senin kemarin. Dia digiring petugas dengan tangan terborgol dan memakai rompi merah muda khas tahanan kejaksaan.

Kajari Garut Helena Octavianne menyebut HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023. "Modusnya tersangka mengambil uang dana desa untuk keperluan pribadi, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban," kata Helena kepada wartawan, Senin (30/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helena mengatakan HR merupakan kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Bayongbong, Garut. Laporan awal yang diterima jaksa, HR diduga menyelewengkan dana desa karena ketagihan bermain judi online.

"Tapi setelah kita periksa, menurut pengakuannya uang tersebut digunakan hanya untuk keperluan pribadi," ucap Helena.

Akibat perilaku HR ini, negara berpotensi merugi hingga Rp 452 juta. "Itu hasil pemeriksaan inspektorat. Masih kita periksa, karena jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp 700 juta," ujarnya.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article