MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg

4 months ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Surabaya -

Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) resmi mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. MUI Jatim menganggap sound horeg mengganggu ketertiban masyarakat.

"Sudah MUI Jatim keluarkan (fatwa soal sound horeg)," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin, seperti dilansir detikJatim, Senin (14/7/2025).

Dalam salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, ada sejumlah hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg. Salah satunya, MUI Jatim menyebutkan penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar dan mengganggu orang lain adalah haram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling permukiman warga hukumnya haram," ujar MUI Jatim dalam fatwanya.

Simak selengkapnya di sini.

Simak Video 'MUI: Sound Horeg Haram Jika Ganggu Kenyamanan Orang':

Saksikan Live DetikSore :

(haf/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article